MUNA, SuaraKPK.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Arif Andiono berharap agar pihaknya difahami dalam menangani kasus dugaan indikasi korupsi makan minum reses anggaran tahun 2017-2018-2019 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Muna Barat.
Sebab, kata dia kalau proses penyidikan itu bukan urusan yang mudah. Apalagi dalam kasus tersebut diambil dari tiga tahun anggaran. jadi membuuhkan waktu yang sangat panjang.
Tapi dia bilang kalau dalam kasus tersebut sudah ada perbuatan melawan hukumnya. Saat ini tinggal menunggu berapa kerugian negara secara ril.
Dan kalau sudah diketahui berapa kerugian negara secara rill, makanya harus cari siapa yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut Dan itu tinggal menunggu hasil audit BPK terkait jumlah ril kerugian negara.
"Kita ada hitungannya soal itu, tapi untuk lebih rilnya, itu harus BPK yang menghitung. Kita mencari kerugian negara itu menunggu dari hasil audit BPK. Sebab, Undang undangnya akumulatif dan ada unsur melawan hukum dan kerugian negara," tegasnya
Dalam menentukan berapa kerugian negara oleh BPK, oleh pihak Kejaksaan Negeri Muna sudah memberikan seluruh BAP hasil pemeriksaan kisaran 80 saksi.
"Dan dari itu BPK akan meneliti lagi. Apabila BPK masih memerlukan keterangan lebih lanjut, pasti mereka akan hubungi kami lagi,"sebutnya.
Kalau dugaan tentu ada. Kalau penggelapan belum ada karena kami masih menunggu hasil audit BPK terkait ril kerugian negara dalam perkara Sekretariat DPRD Mubar.
"Soal calon tersangka, itu lebih dari satu orang. Karena tindak pidana korupsi itu tidak bisa dilakukan seorang. Karena itu kita berharap apabila BPK cepat lakukan pemeriksaan, kita juga akan lebih cepat menetapkan tersangkanya. Mudah mudahan BPK tidak terlalu lama menentukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Sekwan Mubar ini,"pungkasnya. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar