FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 kilo lebih.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Dalam
waktu dua bulan, yaitu Juli-Agustus 2021 jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng
berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.374,58 gram.
Barang bukti sebanyak itu adalah hasil sitaan dari 11 orang
tersangka yang berhasil diamankan di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan
Tengah, seperti Kota Palangka Raya sebanyak delapan tersangka, Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit sebanyak 1 orang dan Kabupaten Kapuas
sebanyak dua orang.
Untuk kepentingan penyelidikan, benda haram tersebut
dimusnahkan dengan cara di larutkan dalam cairan carbon atau pembersih WC yang
langsung dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dan dihadiri oleh
Kepala BNNP Kalteng, Kabinda, BPOM Palangka Raya dan Kejaksaan Tinggi.
Kapolda Kalteng mengatakan, pengungkapan tersebut adalah
prestasi yang membanggakan namun disatu sisi sangat menyayangkan bahwa
peredaran narkoba masih marak terjadi di Bumi Tambun Bungai meski pada masa pandemic
Covid-19 sekarang ini.
Menurutnya, Polda Kalteng dibantu oleh BNNP, Kejaksaan dan Kabid
serta masyarakat akan berusaha memberantas para pelaku pengedar narkoba.
“Tidak ada ampun bagi para pelaku pengedar narkoba ini, saya
juga sudah memperintahkan Polres jajaran untuk melakukan mepping terkait daerah
mana saja yang rawan, Selama ini kita juga sudah melakukan kampung tangguh
yaitu wilayah bebas narkoba dibeberapa wilayah,” cetusnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar