FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin press release hasil pengungkapan kasus narkoba di Kalteng.
PALANGKA Raya, suarakpk.com – Sebanyak 570 orang di Provinsi
Kalimantan Tengah sejak Januari – Agustus tahun 2021 tersandung kasus narkoba. Hal
ini langsung disampaikan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo dalam
konferensi pers, Jumat 17 September 2021.
Kapolda Kalteng menyampaikan, ini menjadi evaluasi pihaknya
kenapa jaringan narkoba masih marak terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah
padahal wilayah ini bukan jalur utama peredaran.
“Kita juga melihat kenapa di Lapas atau Rutan over load, itu
karena banyaknya pelaku narkoba yang kita ungkap baik dari pihak kepolisian
maupun BNNP sendiri,” ucapnya, Jumat 17 September 2021.
Sementara ditempat yang sama ditambahkan, Direktur Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari pengungkapan
selama ini barang tersebut di jual oleh para pelaku ke pertambangan illegal dan
perkebunan kelapa sawit yang ada di Bumi Tambun Bungai.
“570 tersangka itu adalah hasil pengungkapan dari Polda
Kalteng dan Polres jajaran. Iya hasil pengungkapan kita selama ini barang bukti
di jual kesana (pertambangan dan perkebunan),” sebutnya.
Ia menambahkan, dalam pengungkapan tahun 2021 ini tidak hanya
barang bukti sabu-sabu saja, namun ada juga barang bukti seperti ekstasi,
carnophen (zenith) dan obat Daftar G berbagai merek.
“Selama tujuh bulan atau Januari-Agustus barang bukti yang
kami amankan seperti sabu-sabu sebanyak 10.339,7 gram, esktasi 16 butir, zenith
1.915 butir dan obat daftar G 3.928 butir,” tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar