FOTO : Tersangka narkoba asal Sampit dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan tertunduk diam saat digiring personel Ditresnarkoba Polda Kalteng.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Dua bandar narkoba yang sudah lama
menjalankan bisnis haram di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit
berhasil diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Rabu 15 September
2021 di lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka
Umbar Wasito (53) warga Jalan Pelita, Kelurahan Ketapang, Kotim pada pukul
18.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut-Sampit.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi dan penggeledahan badan,
polisi menemukan 1 kantong besar Kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu
dengan berat 100 gram dan dua unit ponsel digunakan untuk bertransaksi.
Dan setelah melakukan interogasi dan mendengar pengakuan
tersangka Umbar Wasito, personel Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung
mendatangi rumah saudara Agus Hariyanto (36) di Jalan Teratai, Kelurahan
Ketapang ,Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dari rumah tersangka Agus berhasil diamankan 20 paket
sabu-sabu dengan berat 196 gram yang dibalut kotak rokok ditaruh dalam kaleng
dan dikubur di pekarangan rumahnya. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan
timbangan digital, satu sedok sabu, kotak rokok dan alat hisap.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur
Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Nono Wardoyo menyampaikan, kedua
tersangka tersebut adalah satu jaringan dan sebelumnya saudara Agus membeli
sabu-sabu dari seorang pria dengan sebutan Abang sebanyak 2 ons (200 gram)
seharga Rp 90 juta dan dipecah olehnya untuk dijual kembali.
“Modus operansi sama, yaitu melalui komunikasi melalui ponsel
dan mereka tidak pernah ketemu dan barang di kubur di pinggir jalan sesuai
kesepakatan dan uangnya sistem transfer. Dalam memasarkan aksinya, saudara Agus
dibantu oleh tersangka Umbar yaitu barang dimasukan kedalam celana dalam,” ucap
Nono kepada media ini, Jumat 17 September 2021.
Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo
Pasal 112 ayat (2) Jouncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. Dengan
ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar