FOTO : Kepolisian saat melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap terduga pengguna narkoba.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Dua
orang yang diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalteng berisinial A dan MG di Kompleks Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota
Palangka Raya, Selasa 28 September 2021 siang lepas dari jeratan hukum.
Lantaran di lokasi kejadian polisi tidak mendapat barang
bukti narkoba yang diduga sebelumnya kedua orang tersebut sebagai pengedar
narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng,
Kombes Pol Nono Wardoyo saat diminta keterangan Rabu 29 September 2021 sore
mengatakan, dari hasil gelar perkara kedua orang tersebut dilakukan asesmen dan
dilakukan rehabilitas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan
Tengah.
“Hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengakui habis
memakai sabu-sabu bersama satu rekannya yang melarikan diri. Pengakuan A dan MG
juga barang haram berhasil dibawa kabur oleh rekan mereka pada saat melihat
kepolisian datang kelokasi,” ucap Nono Wardoyo.
Dirresnarkoba menambahkan, dari hasil tes urine kedua pelaku
mereka positif dan hasil koordinasi Ditresnarkoba dan BNNP maka kedua pelaku
dilakukan rehabilitas.
“Kita tidak bisa menahan mereka karena tidak ada barang
bukti, sehingga hasil gelar perkara mengambil kesimpulan dilakukan rehabilitas.
Namun dalam kasus ini juga masih dalam pengembangan dan penyelidikan siapa melarikan
diri yang membawa barang bukti,” cetusnya.
Ia juga menjelaskan, pihak bukan melakukan penggerebekan
namun waktu itu melakukan sosialisasi bersama RT, RW, Camat dan tokoh
masyarakat setempat dari BNNP dan Polda Kalteng. Sosialisasi yang disampaikan
ditempat tersebut untuk mewujudkan Kampung Tangguh dan Kampung Bersinar,
sehingga bebas dari narkoba.
“Tetapi anggota kita melihat orang melarikan diri dengan mencurigakan
langsung melakukan pengejaran. Dan berhasil mengamankan dua orang A dan MG
serta barang bukti sejanta tajam, uang tunai dan tas,” tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar