"Omah Latare Ombo" Berdiri Di Lahan Hijau, Tak Kantongi Ijin, Diduga Bermain Dengan Oknum Pejabat Kab.Magelang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 September 2021

"Omah Latare Ombo" Berdiri Di Lahan Hijau, Tak Kantongi Ijin, Diduga Bermain Dengan Oknum Pejabat Kab.Magelang

MAGELANG, suarakpk.com – Adanya dugaan kesengajaan atas pelanggaran aturan terjadi di salah satu resto yang terbilang lumayan mewah di jalan Magelang-Salatiga KM.24.

Resto yang diketahui berdiri di lahan hijau tersebut telah beroperasi 1 tahun lebih ini, selain itu juga tidak mengantongi ijin sama sekali.

Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai resto yang enggan disebutkan namanya, bahwa restonya telah mengajukan ijin, dirinya berdalih perijinan sedang proses.

Sementara, dituturkan salah satu pejabat Dinas Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, bahwa jika memang pihak Resto Latar Ombo, pernah mengajukan pembuatan ijin dasar, yaitu IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sekarang diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Namun karena untuk SKRK (Surat Keterangan Rencana Kabupaten) tidak sesuai dengan tata ruang, yang memang lokasi tanah berdirinya resto itu merupakan lahan hijau,” jelas pejabat DPMPTSP Kab.Magelang saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Kamis (02-09-2021).

Di sisi lain, pantauan suarakpk.com di lapangan, menemukan adanya kejanggalan, seperti tertera di dalam struk pembayaran saat makan dan minum di resto tersebut, terlihat ada pajak restonya, sebesar 10% dari jumlah pembelian.

Menanggapi adanya pajak resto 10%, Kasubag Umum, DPPBKAD Kabupaten Magelang, Prasetyo, saat dikonfirmasi, mengaku, bahwa Resto Latar Ombo telah membayar pajak per Bulan Mei 2021 sebesar Rp.53 juta, namun saat ditanya terkait dasar hukumnya, Prasetyo berdalih bukan wewenangnya dan mengalihkan pembicaraan.

"Kebetulan untuk Pak Kepala sedang dinas luar, setelah saya cek memang benar, pihak Resto Latar Ombo sudah membayar pajak sebesar 50 juta per bulan Mei 2021 ini, terkait dengan regulasi ataupun dasar hukumnya, saya tidak bisa memberi keterangan, untuk kabag p4 nya baru ada acata dengan DPRD, jadi yang mohon maaf saya tidak bisa menjawab," dalih Prasetyo.

Terpisah, saat suarakpk.com mencoba mengkonfirmasi Satpol PP Kabupaten Magelang terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda), namun Kepala Satpol PP sedang tidak ada di tempat, namun suarakpk.com ditemui Sekretaris Kantor Satpol PP, Margono.

Diungkapkan Margono, bahwa dirinya akan mengkoordinasikan dulu dengan kepala, dan dalam waktu dekat dia berjanji akan segera memberi keterangan kepada media.

"Kebetulan pak kasat baru tugas luar, jadi besok saya koordinasikan dulu dengan beliau, terkait informasi adanya resto yang tidak berijin, kami sangat berterimakasih, dan nanti jika sudah ada koordinasi, segera saya kabari," ungkap Margono.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Satpol PP belum keterangan apapun, di sisi lain, suarakpk.com untuk memperoleh keterangan secara berimbang, belum berapa lama kemarin, Minggu (12/9/2021) kembali mengkonfirmasi manajemen Resto Omah Latar Ombo, namun juga belum bisa ditemui, pihak resto selalu beralasan manajer tidak di tempat, dan seolah sang Manager maupun Owner menghindar dari media.

Sebagaimana diketahui, bahwa lokasi Resto Omah Latar Ombo berdiri di lahan hijau yang berada di lereng Gunung Merbabu, sehingga membahayakan jika terjadi tanah longsor. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan, terkait dengan perijinannya, beberapa masyarakat menduga adanya permainan dan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat Kabupaten Magelang yang terkesan menutup mata atas pelanggaran tersebut. Seolah mengabaikan kelestarian lingkungan di lereng gunung merbabu. Masyarakat pemerhati lingkungan Jawa Tengah, berharap bangunan tersebut dapat dibongkar dan dikembalikan fungsi sebagaimana mestinya. (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)