FOTO IST : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Imam Wijaya.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan
Tengah (Kalteng), Imam Wijaya SH MHum menyetujui usul Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kasus penganiayaan dengan
tersangka HB Kabupaten Kapuas.
Dalam
dalam rilis yang dikirim kepada media ini, dilakukannya penutupan kasus karena telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sampai
dengan September 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ada
11 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif
(Restorative Justice) sesuai PERJA No. 15 Tahun 2020," ucap Kajati Kalteng
melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra SH MH, Rabu 15 September 2021.
Ia
menambahkan, atas langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
ini, Jampidum memberikan apresiasi terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Kenapa
dilakukan penghentian, karena hasil mediasi dari Tim JPU Kejaksaan Negeri
Kapuas dua belah pihak melakukan kesepakatan damai antara korban H (ketua RT)
dan tersangka HB dengan disaksikan masing – masing keluarga korban dan
tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik pada tanggal 23 Juli 2021,” ucap
Dodik.
Sementara
itu kronologi, penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Kapuas pada 9 Juli 2021,
pada awalnya tersangka HB karena emosi dan tidak terima ditegur oleh korban H
(Ketua RT) untuk mendengarkan nasihat ibunya.
Tidak
terima, tersangsa H langsung memukul wajah korban HB sebelah kiri dengan tangan
kanannya, namun korban hanya mengalami luka ringan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar