FOTO : Kabidhumas, Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam berinvestasi.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Belakangan ini maraknya penawaran investasi online atau pinjaman online,
khususnya bagi pengguna smartphone hampir setiap hari penawaran masuk.
Mengguritanya bisnis bodong dan begitu di media sosial
mencari korban, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali
mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan investasi atau
pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol
K Eko Saputro kepada awak media ini untuk diketahui oleh masyarakat. Karena
menurut Eko, selama tahun 2021 ini ratusan akun investasi bodong berhasil di blokir
oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Pusat.
“Kami Polda Kalteng mengimbau masyarakat sebelum berinvestasi
untuk terlebih dahulu gunakan
prinsip 2L (legal dan logis) dalam tentukan pilihan berinvestasi. Cek
legalitasnya di OJK / instansi terkait bahwa
Badan Usaha tsb bukan investasi bodong,” ucap Kabidhumas Polda Kalteng
ini, Kamis (16/09/2021).
Ia menambahkan, selain lakukan 2L dan Cek Legalitas, tidak
kalah penting melakukan mencari informasi tentang perusahaan, seperti izin,
produk dan bentuk investasi.
“Dalam berinvestasi ini kita haru jeli, apalagi tidak ada
perjanjian kontrak secara tertulis dengan orang bersangkutan. Apalagi kita
tidak tahu dimana perusahaan tersebut. Ya intinya jangan mudah percaya dengan
usaha/investasi yang janjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tutupnya.
(nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar