Enam Usulan Diprioritas Pada Musrenbangdes - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2021

Enam Usulan Diprioritas Pada Musrenbangdes

FOTO IST : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Yulius membuka Musrenbangdes.

 

GUNUNG MAS, suarakpk.com - Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang disusun berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.

 

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) ada 6 (enam) usulan yang diprioritaskan sesuai penggunaan dana desa diantaranya, kegiatan rembug Stunting, kegiatan siaga kesehatan desa akan kegiatan PPKM Skala Mikro desa, kegiatan Bumdesa, kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, kegiatan SDGs Desa dan kegiatan BLTD.

 

Pelaksanaan dilakukan pada Kecamatan Manuhing Raya di Desa Putat Durei, Kecamatan Rungan Barat Desa Tajah Antang,, Kecamatan Rungan Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan Hulu Desa Tumbang Mujai.

 

Hal itu disampaikan dalam sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas Yulius saat membuka Musrenbangdes, Senin (14/09/2021) baru ini.

 

Ia menjelaskan, MusrenbangDes adalah forum rembuk warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

 

“Maksud dan tujuan dari Musrenbangdes adalah perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa,” ucap Yulius, (14/9).

 

Lebih lanjut dijelaskannya, tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya Musrenbang desa diantaranya Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan.

 

Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan.

 

Terinventarisirnya masalah yang menjadi persoalan/ kewenangan daerah berupa usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi.

 

Dirinya mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19.

 

Penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai SDGs Desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) Berbasis SDGs Desa Tahun 2021.

 

“Ada 18 tujuan SDGs Desa, yaitu mewujudkan desa tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, serta desa layak air bersih dan sanitasi,” ujarnya

 

Ia berharap, kepada Tim Penyusun Perencanaan desa agar bersama-sama berperan aktif dalam kegiatan pelaksanaan Musrenbangdes dan dapat melaksanakan tahapan kalender perencanaan desa.

 

Kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Turut hadir Kepala Bappedalitbang Gumas yang diwakili Sekretaris, Eligato, Camat, Kepala Desa (Kades) dan peserta MusrenbangDes dari perwakilan desa. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)