FOTO IST : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Yulius membuka Musrenbangdes.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Dalam
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang disusun berdasarkan
hasil musyawarah dan mufakat.
Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes) ada 6 (enam) usulan yang diprioritaskan sesuai penggunaan dana
desa diantaranya, kegiatan rembug Stunting, kegiatan siaga kesehatan desa akan
kegiatan PPKM Skala Mikro desa, kegiatan Bumdesa, kegiatan peningkatan
kapasitas kepala desa dan perangkat desa, kegiatan SDGs Desa dan kegiatan BLTD.
Pelaksanaan dilakukan pada Kecamatan Manuhing Raya di Desa
Putat Durei, Kecamatan Rungan Barat Desa Tajah Antang,, Kecamatan Rungan Desa
Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan Hulu Desa Tumbang Mujai.
Hal itu disampaikan dalam sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas Yulius saat membuka
Musrenbangdes, Senin (14/09/2021) baru ini.
Ia menjelaskan, MusrenbangDes adalah forum rembuk warga desa
yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi
dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut
skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan
potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan
penganggaran dan kegiatan tahunan desa.
“Maksud dan tujuan dari Musrenbangdes adalah perencanaan
partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga
kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa,” ucap Yulius, (14/9).
Lebih lanjut dijelaskannya, tujuan yang hendak dicapai dengan
dilaksanakannya Musrenbang desa diantaranya Menyepakati prioritas kebutuhan dan
masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun
kegiatan pada tahun perencanaan.
Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah
yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum
musrenbang tingkat kecamatan.
Terinventarisirnya masalah yang menjadi persoalan/ kewenangan
daerah berupa usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui
APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi.
Dirinya mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun
2022, salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program
perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19.
Penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai SDGs Desa,
sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil pendapatan IDM
(Indeks Desa Membangun) Berbasis SDGs Desa Tahun 2021.
“Ada 18 tujuan SDGs Desa, yaitu mewujudkan desa tanpa
kemiskinan, tanpa kelaparan, sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas,
keterlibatan perempuan desa, serta desa layak air bersih dan sanitasi,” ujarnya
Ia berharap, kepada Tim Penyusun Perencanaan desa agar
bersama-sama berperan aktif dalam kegiatan pelaksanaan Musrenbangdes dan dapat
melaksanakan tahapan kalender perencanaan desa.
Kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Turut
hadir Kepala Bappedalitbang Gumas yang diwakili Sekretaris, Eligato, Camat,
Kepala Desa (Kades) dan peserta MusrenbangDes dari perwakilan desa. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar