Gubernur Tolak Izin Tambang Baru yang Diterbitkan Kementerian - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2021

Gubernur Tolak Izin Tambang Baru yang Diterbitkan Kementerian

FOTO IST : Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat meninjau banjir dan menyalurkan Bansos di wilayah Kotim dan Katingan, beberapa waktu lalu.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Dua pekan ini, sejumalah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami banjir.  Hal ini pun tidak lepas dengan maraknya isu pembabatan hutan dan aktivitas pertambangan mengeruk hasil alam yang berlebihan.

 

Melihat kondisi ini, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran langsung bergerak cepat mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi penyebab terjadinya banjir, khusus pada kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan.

 

Dalam pelaksanaannya diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik.

 

Menurut Gubernur Sugianto sekarang ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintahan pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisasi.

 

 

Berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur akan menolak Izin usaha pertambangan baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

 

“Kami meminta kepada Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi, dampaknya untuk masyarakat dan lingkungan sekitar kurang baik,” kata Sugianto Sabran.

 

Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur keberadaan perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah seperti pertambangan emas, zirkon, kuarsa, bijih besi dan batubara dapat terlihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, listrik masih minim dan masyarakat sekitar tambang masih belum sejahtera.

 

Kemudian yang lebih parah lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan atau menyisakan lubang-lubang besar belum direklamasi. Hal ini menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.

 

Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa, Sugianto Sabran dengan sigap membentuk Tim Satgas Pengawasan yang terdiri dari Tim Teknis dan Forkopimda dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan pada wilayah Provinsi Kalimantan tengah. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, Gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya.

 

“Langkahnya kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementrian terkait,” kata Gubernur. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)