FOTO IST : Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat meninjau banjir dan menyalurkan Bansos di wilayah Kotim dan Katingan, beberapa waktu lalu.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Dua pekan
ini, sejumalah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah mengalami banjir. Hal ini pun tidak lepas dengan maraknya isu pembabatan
hutan dan aktivitas pertambangan mengeruk hasil alam yang berlebihan.
Melihat kondisi ini, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto
Sabran langsung bergerak cepat mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha
seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi
penyebab terjadinya banjir, khusus pada kegiatan pertambangan diwajibkan
melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan.
Dalam pelaksanaannya diperlukan pengawasan yang ketat
sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik.
Menurut Gubernur Sugianto sekarang ini dengan beralihnya
perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintahan pusat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan
sumber daya mineral lebih selektif dan teliti agar dampak yang ditimbulkan
akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisasi.
Berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah, Gubernur akan menolak Izin usaha pertambangan baru apabila
tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti
banjir yang selama ini melanda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami meminta kepada Kementerian ESDM untuk tidak
mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang
sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi, dampaknya untuk masyarakat dan
lingkungan sekitar kurang baik,” kata Sugianto Sabran.
Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur keberadaan perusahaan
pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah seperti pertambangan emas, zirkon,
kuarsa, bijih besi dan batubara dapat terlihat sendiri kondisi desa-desa
sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah,
listrik masih minim dan masyarakat sekitar tambang masih belum sejahtera.
Kemudian yang lebih parah lagi dampak kegiatan pertambangan
menimbulkan atau menyisakan lubang-lubang besar belum direklamasi. Hal ini
menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.
Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa, Sugianto
Sabran dengan sigap membentuk Tim Satgas Pengawasan yang terdiri dari Tim Teknis
dan Forkopimda dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan
lingkungan pada wilayah Provinsi Kalimantan tengah. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan
nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, Gubernur akan menindak dengan tegas
sesuai dengan kewenangannya.
“Langkahnya kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina.
Kalaupun masih tidak bisa tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada
efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan
Tengah. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementrian terkait,” kata Gubernur.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar