SEMARANG, suarakpk.com. Dugaan perampasan dan Penyerobotan hak tanah warga kembali terjadi. Penyerobotan yang diduga dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) itu terjadi terhadap warga di Jalan Mangunharjo Raya Semarang, Jawa Tengah.
Persoalan ini jelas dianggap sudah melanggar hukum, selain tidak pernah menjual tanahnya, ahli waris warga pemilik tanah mengaku PT PLN (Persero) telah dengan sengaja merampas hak mereka.
Anak dari orang tua Yatimah yakni Suyatno mengatakan, tanah seluas 324m2 itu selama ini belum pernah dijual belikan kepihak lain baik itu Ibunya dari Ibu Yatimah yang sudah warisnya maupun keturunannya.
“Jadi keluarga dari Yatimah tidak pernah sama sekali menjual tanah itu ke PT PLN, kalaupun terjadi, besar kemungkinan PLN mengklaim itu tanah miliknya,” ujar Suyatno, ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/09/2021) beberapa waktu lalu.
Suyatno sangat menyesalkan tindakan PT PLN yang diduga melakukan penyerobotan hak warga dengan menguasai tanah tersebut.
“Jika menguasai lahan orang tanpa kejelasan pastinya melanggar hukum. PT PLN selaku perusahaan milik negara harusnya memahami itu,” ucapnya.
Suyatno meminta agar PT PLN segera menyelesaikan kewajibannya sebelum menguasai lahan itu dengan membayar uang ganti rugi sesuai harga tanah atau bongkar, karena tidak merasa ada hal jual Tanah tersebut.
“Kami meminta agar PT PLN dapat memberikan penjelasan dari masalah pembangunan Tapak Tower seluas 324 m2 yang dibangun pondasi Saluran T.42 SUTT 150 KV masih atas nama Yatimah, pada tahun 1985 belum pernah sama sekali melakukan untuk menandatangani surat perjanjian dengan pihak PLN dalam bentuk apapun dan juga belum pernah mendapat kompensasi atau ganti rugi tanah tersebut dari pihak PLN atas lahan yang saat ini telah dikuasai,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan penyerobotan tanah warga oleh PLN telah merugikan hak dari keluarga Yatimah.
Kasus yang telah berlangsung lama hingga sekarang dan sudah memberikan somasi dari pihak perwakilan keluarga berkali - kali tak ada penyelesaian masalah tersebut.
Dalam hal tersebut pihak keluarga Suyatno anak dari yatimah, mempertanyakan keabsahan keterangan barang bukti otentik dari PT PLN terkait tanah yang dibangun Tapak Tower oleh pihak PT PLN tahun 1985 dalam hal ini pihak PLN belum bisa memberikan atau menunjukan kepemilikan tanah tersebut.
Di sisi lain saat pertemuan di kantor PLN pernyataan dari salah satu Asisten Manager, Hendi dan di dampingi staf PLN Nova Yang di temui pihak perwakilan keluarga bahwa tanah yang di bangun Tapak Tower yang berlokasi di kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jateng diperuntukan untuk operasional PT.PLN (Persero).sebagai tanah tapak tower T.42 SUTT 150 KVi Tambaklarok - Ungaran. Bahwa Tanah Sebagaimana butir satu di atas telah memiliki atas hal yang sah" Ujarnya
Hingga sekarang dari pihak PT.PLN belum memberikan bukti keabsahan tanah yang di bangun Tapak Tower dilokasi Mangunharjo Raya Semarang.
Semoga dari pihak PT.PLN (Persero) bisa segera meyelesaikan dan memberikan segala hal baik apa yang menjadi hak warga khususnya dan tanah kepemilikan dari warga yang di bangun Tapak Tower untuk bisa memberikan hak Ganti Rugi atau sewa, dan apa keinginan Keluarga yang memliki hak tanah yang di kuasai pihak PLN. (END/Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar