FOTO : Pelaku pencurian di Jalan Kalibata Palangka Raya dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Resmob Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Seorang pria diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya akibat
melakukan tindak pindak pencurian barang elektronik di kawasan pemukiman Jalan
Kalibata V, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom SIK
menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial
S (19) di rumah korban berinisial DA (22) pada Selasa 7 September 2021 sekitar
pukul 02.00 WIB.
“Pelaku pun berhasil diringkus Unit Resmob pada kediamannya
yang tak jauh dari TKP pencurian tersebut, yakni pada salah satu rumah pondok
kayu di Jalan Kalibata Induk,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (10/09/2021) pagi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku pun mengakui melakukan
tindak pidana pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah
korban dan masuk kedalamnya, serta mengambil beberapa barang elekronik.
Adapun keterangan dari korban saat merincikan barang-barang
yang dicuri pelaku, yakni satu unit televisi LED merk LG 32 inch, satu unit I-Pad mini merk Apple, satu unit pompa air merk Hitachi dan satu buah tabung gas LPG 3 kg.
“Pelaku beserta beberapa barang bukti pencurian pun kini
telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan
dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim,” pungkas Ritman. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar