FOTO : Tampak terdakwa H Lulu Kinsu (bawah) mengikuti sidang putusan kasus penggelapan secara via daring.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Terdakwa
tindak pidana penggelapan di vonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya
dalam sidang putusan yang dipimpin Mejelis Hakim Alfon SH mh didampingi dua
hakim anggota, Senin 9 Agustus 2021 sore.
Sidang secara daring diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Suhardi dan terdakwa H Lulu Kinsu bin (alm) H Sake.
Dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya
dibacakan Hakim Ketua Alfon, sebagai mana dalam tuntutan jaksa penuntut umum
Pasal 372 KUHPidana, terdakwa H Lulu Kinsu di vonis bebas dari tuntutan pidana
penjara selama 2 (tahun 6 bulan.
Yang mana, katanya, permasalahan terdakwa dan korban masuk
dalam perdata sehingga tuntutan pidana gugur demi hukum.
Nampak terlihat dari layar, terdakwa H Lulu Kinsu girang
dengan bahagia atas putusan majelis hakim. Bahkan dirinya juga sempat
mengucapkan syukur dengan apa yang didengarkan atas putusan dibakacakan di
ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya itu.
“Saya rasakan itu mencerminkan sangat tepat atas putusan
majelis hakim, karena sejak awal kita menilai masuk dalam perdata,” tutur Kuasa
Hukum H Lulu Kinsu, Saban Bakara.
Sementara, ditempat terpisau Jaksa Penuntut Umum Suhardi
menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis halim Pengadilan Negeri Palangka
Raya itu. “Kami pikir-pikir yang mulia (majelis hakim),” tutupnya.
Perlu diketahui, terdakwa Lulu Kinsu yang dikenal pengusaha
minyak asal Kaltim tersebut dilaporkan Jauhari Arifin ke Polda Kalteng atas dugaan
penggelapan dalam fee penjualan minyak. Yang mana awalnya, terdakwa dan korban
ini bertemu membicakan masalah penjualan minyak dengan mendapatkan fee.
Namun berselang waktu, Jauhari Arifin berhasil memasarkan BBM
dan bermaksud meminta fee yang dijanjikan antara dua belah pihak. Akan tetapi
tidak ada kepastian pembayaran oleh terdakwa sehingga dilaporkan ke Polda
Kalteng. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar