Pengusaha Minyak Kaltim H Kinsu Divonis Lepas PN Palangka Raya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Agustus 2021

Pengusaha Minyak Kaltim H Kinsu Divonis Lepas PN Palangka Raya

FOTO : Tampak terdakwa H Lulu Kinsu (bawah) mengikuti sidang putusan kasus penggelapan secara via daring.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Terdakwa tindak pidana penggelapan di vonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam sidang putusan yang dipimpin Mejelis Hakim Alfon SH mh didampingi dua hakim anggota, Senin 9 Agustus 2021 sore.

 

Sidang secara daring diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Suhardi dan terdakwa H Lulu Kinsu bin (alm) H Sake.

 

Dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dibacakan Hakim Ketua Alfon, sebagai mana dalam tuntutan jaksa penuntut umum Pasal 372 KUHPidana, terdakwa H Lulu Kinsu di vonis bebas dari tuntutan pidana penjara selama 2 (tahun 6 bulan.

 

Yang mana, katanya, permasalahan terdakwa dan korban masuk dalam perdata sehingga tuntutan pidana gugur demi hukum.

 

Nampak terlihat dari layar, terdakwa H Lulu Kinsu girang dengan bahagia atas putusan majelis hakim. Bahkan dirinya juga sempat mengucapkan syukur dengan apa yang didengarkan atas putusan dibakacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya itu.

 

“Saya rasakan itu mencerminkan sangat tepat atas putusan majelis hakim, karena sejak awal kita menilai masuk dalam perdata,” tutur Kuasa Hukum H Lulu Kinsu, Saban Bakara.

 

Sementara, ditempat terpisau Jaksa Penuntut Umum Suhardi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis halim Pengadilan Negeri Palangka Raya itu. “Kami pikir-pikir yang mulia (majelis hakim),” tutupnya.

 

Perlu diketahui, terdakwa Lulu Kinsu yang dikenal pengusaha minyak asal Kaltim tersebut dilaporkan Jauhari Arifin ke Polda Kalteng atas dugaan penggelapan dalam fee penjualan minyak. Yang mana awalnya, terdakwa dan korban ini bertemu membicakan masalah penjualan minyak dengan mendapatkan fee.

 

Namun berselang waktu, Jauhari Arifin berhasil memasarkan BBM dan bermaksud meminta fee yang dijanjikan antara dua belah pihak. Akan tetapi tidak ada kepastian pembayaran oleh terdakwa sehingga dilaporkan ke Polda Kalteng. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)