FOTO : Humas Pengadilan Agama Palangka Raya, Dra Hj Zuraidah Hatimah ketika di wawancara.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Angka kasus perceraian di tahun
2021 dari grafik cenderung mengalami penurunan dibanding tahun 2020. Hal ini
disampaikan Humas Pengadilan Agama Palangka Raya, Dra Hj Zuraidah Hatimah.
Menurut Zuraidah Hatimah, di tahun 2021 sejak Januari-Agustus
ini setidaknya ada 500 perkara dan 2020 sebanyak 700 perkara yang ditangani.
Artinya, angka relatif sedikit turun meski ditengah Pandemi Covid-19 sekarang
ini.
“Kalau ditanya meningkat atau tidak, jawabnya stabil dan
bahkan sedikit turun dari tahun sebelumnya. Artinya pandemi atau tidak sama
saja, relatif stabil dan tidak ada kenaikan," ucap wanita berhijab ini,
Selasa 10 Agustus 2021.
Memang katanya, faktor penyebab perceraian beragam seperti adanya
pihak ketiga, ekonomi, tidak ada kecocokan dalam rumah tangga dan akibat kasus
hak asuh anak serta pembagian harta waris.
“Sebelum masuk persidangan kita terlebih dahulu melakukan
mediasi dua belah pihak, agar mereka bisa rujuk kembali membina rumah tangga.
Hasil mediasi ada yang berhasil dan ada juga yang gagal, karena itu kewajibab
kita melakukan mediasi,” sebutnya.
Masa pandemi sekarang ini, katanya, Pengadilan Agama Palangka
Raya menerapkan sistem e-Court yang mana ini bentuk pelayanan terhadap
masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online.
“Ini untuk mempermudah dalam pelayanan, sehingga dilakukan
secara online. Semua dilakukan secara online, seperti taksiran panjar biaya,
pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan
persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik,
Kesimpulan, Jawaban)
“Bertemu hanya waktu mediasi saja. Tetapi keputusannya atas
kehendak dari kedua belah pihak dipilih mau tatap muka, atau sistem e-Court ,"
terangnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar