FOTO IST : Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat Koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
menggelar Rapat Koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan yang
dipimpin langsung Sekretaris Daerah, Yansiterson di ruang kerja Sekda lantai 2
kantor Bupati, Rabu (14/07/2021).
Kegiatan Rakor Intensifikasi
Retribusi Kebersihan Persampahan tersebut, bertujuan meningkatkan penghasilan
pendapatan asli daerah dari persampahan.
Dihadiri Asisten II Setda Gumas
Richard, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Edison, Kepala Badan Keuangan dan Aset Hardeman,
Kepala Bidang Badan Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas
Nuning Herawati.
Sekda Gunung Mas menyampaikan bahwa Rapat
Koordinasi Intensifikasi Retribusi Kebersihan Persampahan ini untuk
mengintensifkan potensi PAD, disamping itu salah satu sisi yang kurang optimal
dalam kelompok pelaku usaha sudah berjalan dengan baik retribusi
persampahannya.
Menurutnya dalam kelompok rumah
tangga yang perlu dioptimalkan lagi. Itulah perlu dipertimbangkan beberapa
alternatif. “Saya berharap permasalahan sampah ini akan dilakukan kerja sama
dengan pihak PDAM. Untuk pemungutan retribusi sampah bersamaan dengan
pembayaran rekening PDAM,” katanya.
Tetapi ini pun tidak mudah langsung
ujuk-ujuk dilaksanakan ,banyak hal yang harus kita persiapkan, termasuk data,
menyangkut sosialisasi. “Kita tidak ingin pelanggan PDAM terkejut melihat
rekening PDAMnya nambah sekian, gara-gara retribusi persampahan, ini
benar-benar dipersiapkan lebih matang,” ungkapnya.
Ditambahkan Sekda, secara teknis
dalam penanganan dengan PDAM perlu diatur lebih lanjut terkait penyetorannya,
insentifnya bagi yang menangani itu diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja
sama secara teknis nanti silakan disusun sedemikian rupa dalam hasil rapat hari
ini.
Untuk opsi selanjutnya Retribusi
Kebersihan Persampahan harus jalan. Karena kalau memungut dari pelanggan PDAM
saja untuk retribusi sampah, jangan sampai ada kecemburuan pelanggan PDAM
dengan yang tidak menggunakan PDAM.
Maka dari itu, di sisi lain juga
harus dioptimalkan retribusi sampah dari rumah tangga yang non-pelanggan PDAM. “Saya
berharap dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan agar
benar-benar memperbaiki basis datanya, baik pelanggan PDAM maupun yang wajib
retribusi sampah yang non-pelanggan PDAM,” jelasnya.
Menurutnya kalau itu retribusi maka
falsafahnya adalah pasti mulai dari pelayanan, diantaranya terkait pelayanan
persampahan di TPS kita, kita punya TPS berapa? apakah itu cukup? ditempatkan
dimana saja? sudah strategis tidak? Supaya benar-benar bermanfaat.
Sistem pengelolaannya mulai dari TPS
ke TPA seperti apa, mengelola sampah bukan persoalan yang mudah. Di satu sisi
sudah saya sampaikan ke Kadis DLHKP. “Saya ingin bank sampahnya diaktifkan
kembali paling tidak membantu mengurai, memilah sampah yang bernilai ekonomis
bisa jadi duit di samping konvensional adalah pengelolaan sampah itu sendiri.
“Maka dari itulah sesuai perda
retribusi daerah untuk pungutan masing-masing rumah tangga lima ribu perbulan,
untuk pelaku usaha seribu perhari,” pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar