FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin press release kasus pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Dimasa pandemi Covid-19 kasus peredaran gelap narkoba kian marak di Kalimantan
Tengah (Kalteng). Hal ini
disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo MHum MSi MM
saat memimpin press release kasus pemusnahan barang bukti di Lobi Mapolda
setempat, Kamis 8 Juli 2021 pagi.
Kapolda Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah kasus pada semester
I tahun 2020 yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng
sebanyak 322 kasus, sedangkan pada semester I tahun 2021 sebanyak 376 kasus.
“Artinya jumlah kasus pada tahun 2021 ini naik sebanyak 54
kasus atau 16,77 persen,” sebut Dedi Prasetyo dihadapan awak media.
Untuk jumlah tersangkan sendiri, kata Kapolda Bintang Dua ini
menyampaikan, semester I tahun 2021 397 orang, sedangkan semester I tahun 2021
sebanyak 449 orang, dan atau naik sebanyak 52 orang.
“Hasil pengungkapan sendiri ikut meningkat. Yaitu semester I
tahun 2020 sebanyak 7.059,09 gram, sedangkan tahun 2021 sebanyak 8.238,64 gram
atau naik sebesar 1.179,55 gram,” ucap Dedi Prasetyo.
Ia menjelaskan, artinya peredaran narkoba di wilayah
Kalimantan Tengah ini sangat memprihatinkan, sebab setiap tahun terus mengalami
kenaikan meski Polri sendiri terus melakukan tindak tegas kepada kurr, pengedar
maupun bandar.
“Kami (Polri) bersama BNNP, pemerintah dan instansi terkait
lainnya akan terus memerangi narkoba. Karena masa pandemi ini saja, peredaran
narkoba masih marak terjadi, namun kita juga terus meningkatkan penindakan
pencegahan terhadap pengrusak generasi bangsa ini, bahkan kita juga sudah mencanangakan
kampung bebas narkoba,” tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar