Dua Bulan, Polda Kalteng Ungkap 20 Kasus Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juli 2021

Dua Bulan, Polda Kalteng Ungkap 20 Kasus Narkoba

FOTO : Sejumlah tersangka terduga pengedar narkoba digiring petugas kepolisian menunju sel tahanan Polda Kalteng, Kamis 8 Juli 2021.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kerja keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, hal tersebut terbukti dengan berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama dua bulan belakangan ini.

 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo MHum MSi MM menyampaikan, 20 kasus yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut berada di enam wilayah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Seruyan, Kapuas dan Pulang Pisau.

 

“Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng  berhasil mengamankan 24 orang dan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 1.073,94 gram,” ungkap Kapolda Kalteng saat memimpin press release kasus pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Lobi Mapolda, Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Kapolda menyampaikan, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

 

"Untuk modus operandinya dari barang bukti yang berhasil disita sebagian berasal dari Pontianak dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim, Seruyan dan Palangka Raya serta sebagian besar lagi berasal dari Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulpis, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan," pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.

 

"Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar," tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)