FOTO : Sejumlah tersangka terduga pengedar narkoba digiring petugas kepolisian menunju sel tahanan Polda Kalteng, Kamis 8 Juli 2021.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Kerja
keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, hal
tersebut terbukti dengan berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama
dua bulan belakangan ini.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo MHum MSi MM menyampaikan,
20 kasus yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut
berada di enam wilayah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Gunung Mas, Seruyan, Kapuas dan Pulang Pisau.
“Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan 24 orang dan barang
bukti sabu dengan berat total kurang lebih 1.073,94 gram,” ungkap Kapolda
Kalteng saat memimpin press release kasus pemusnahan barang bukti sabu-sabu di
Lobi Mapolda, Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolda menyampaikan, ini merupakan bukti konsistensi Polri
terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran
narkotika di Kalimantan Tengah.
"Untuk modus operandinya dari barang bukti yang berhasil
disita sebagian berasal dari Pontianak dibawa melalui jalur darat perbatasan
Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim, Seruyan dan Palangka Raya
serta sebagian besar lagi berasal dari Banjarmasin yang dibawa melalui jalur
darat ke Palangka Raya, Pulpis, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan di wilayah
perkebunan dan pertambangan," pungkasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada
personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa
dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
"Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang
dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar
Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan
denda paling banyak 10 Miliar," tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar