Mantan Direktur PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Juli 2021

Mantan Direktur PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun

FOTO DOK: Sidang tindak pidana korupsi terdawa Widodo, mantan Direktur PDAM Kapuas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, Widodo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

 

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa Widodo divonis kurungan penjara enam tahun dan denda Rp 500 juga, apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan penjara enam bulan,” ucap Majelis Hakim Alfon.

 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Alfon didampingi dua hakim anggota tersebut membuat terdakwa Widodo pikir-pikir atas putusan yang diberikan kepada dirinya.

 

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, dimana dalam sidang 29 Juni 2021 terdakwa Widodo dituntut 9 tahun kurung penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara.

 

Fakta persidang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 7 miliar pada proyek dana penyertaan modal di PDAM Kapuas menyerat Agus Cahyono. Agus Cahyono sendiri merupakan Direktur PDAM Kapuas aktif sekarang ini.

 

Atas pertimbangan bukti cukup, tersangka Agus Cahyono dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sebab turut serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Widodo. (nto)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)