FOTO DOK: Sidang tindak pidana korupsi terdawa Widodo, mantan Direktur PDAM Kapuas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Mantan Direktur Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kapuas, Widodo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Palangka Raya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.
“Berdasarkan fakta persidangan dan
bukti-bukti, terdakwa Widodo divonis kurungan penjara enam tahun dan denda Rp
500 juga, apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan penjara enam bulan,”
ucap Majelis Hakim Alfon.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua
Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Alfon didampingi dua hakim anggota tersebut
membuat terdakwa Widodo pikir-pikir atas putusan yang diberikan kepada dirinya.
Putusan yang diberikan majelis hakim
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, dimana
dalam sidang 29 Juni 2021 terdakwa Widodo dituntut 9 tahun kurung penjara dan
denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti
kurungan 6 bulan penjara.
Fakta persidang tindak pidana korupsi
dengan kerugian negara Rp 7 miliar pada proyek dana penyertaan modal di PDAM
Kapuas menyerat Agus Cahyono. Agus Cahyono sendiri merupakan Direktur PDAM
Kapuas aktif sekarang ini.
Atas pertimbangan bukti cukup,
tersangka Agus Cahyono dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah. Sebab turut serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Widodo.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar