Kabidhumas: Apabila Terbukti Ben Brahim dan Istri Akan Dipanggil - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Juli 2021

Kabidhumas: Apabila Terbukti Ben Brahim dan Istri Akan Dipanggil

FOTO : Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Laporan kasus dugaan penipuan dengan nominal Rp 7.280.000.000 yang dilakukan Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahny Ben Bahat, selaku Bupati Kapuas dan anggota DPR RI Komisi III di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng terus didalami.

 

Bahkan pada Rabu 7 Juli 2021 lalu, pelapor Charles Theodore pada saat itu didampingi kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti SH dan Arif Irawan Sanjaya SH sudah diminta keterangan oleh penyidik Subdit Kamneg.

 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, kasusnya masih dalam tahap klarifikasi terhadap laporan yang bersangkutan. “Disitu (laporan) dilihat ada unsur pidananya nggak, buktinya apa dan ada saksinya nggak. Baru sampai disitu dilakukan oleh penyidik,” ucap pria berpangkat melati tiga di pundak itu, Jumat (09/07/2021).

 

Kabid Humas Polda Kalteng menambahkan, setelah dilakukan dan apabila memenuhi unsur maka nanti naik ketahap penyelidikan. Dan apabila sudah dilakukan semua dan memenuhi unsur maka akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor.

 

“Apabila hasil pemeriksaan awal ini terbukti dan atau memenuhi unsur, maka terlapor akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Jika tidak maka itu batal,” cetusnya.

 

Eko Saputro pun menyampaikan, dalam kasus ini sendiri penyidik tidak mau gegabah. Yang jelas dalam penanganan Polri, khususnya Polda Kalteng akan secara profesional dalam penanganannya.

 

“Tidak usah takut, kita pasti profesional setiap menangani kasus. Termasuk laporan yang sekarang ini,” tutupnya.

 

Dari informasi, pada bulan Agustus 2020 terjadi kesepakatan proyek antara pelapor dan Ben Brahim beserta istri bantuan dana pencalon Ben Brahim sebagai Gubernur Kalimantan Tengah.

 

Namun belakangan, setelah beberapa kali pelapor menanyakan proyek ternyata diserahkan kepada orang lain. Tidak hanya itu, ketika ditanyakan masalah bantuan dana dengan nominal Rp 7.280.000.000 yang bersangkutan tidak ada merespon sehingga dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan penipuan.

 

Baron Ruhat Binti kepada awak media menyampaikan, klainnya sudah memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik atas laporan dugaan penipuan yang dilakukan Ben Brahim dan Ary Egahny Ben Bahat.

 

“Tahapnya masih penyelidikan. Pada hari ini saksi pelapor diminta keterangan dan klarifikasi oleh penyidik. Perlu rekan-rekan ketahui hari ini juga saksi kunci diminta keterangan, namun kita tidak bisa menyampaikan siapa namanya,” ungkap Baron belum lama ini. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)