Difabel Nyaris Menjadi Korban Pemerkosaan Tetangga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juli 2021

Difabel Nyaris Menjadi Korban Pemerkosaan Tetangga

FOTO : Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono bersama Bupati Pudjiastuti Narang menunjukkan barang bukti tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang difabel.

 

PULANG PISAU, suarakpk.com – Pria setangah abad bernama Ngadiono (56) melakukan tindak pidana kekerasan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel atau tuna wicara di hari Raya Idul Adha, Selasa (20/07/2021).

 

Akibat ulah pelaku, korban berinisial NU berusia 57 tahun mengalami trauma dan sekarang masih dalam pengawasan serta pendampingan psikolog.

 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, peristiwa yang terjadi di Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau tersebut bermula pada Selasa 20 Juli 2001 sekira pukul 00.30 WIB, keterangan pelaku diri sedang berusaha mencari ternak ayamnya.

 

Akan tetapi dalam perjalanan pelaku melihat rumah korban difable sedikit terbuka pintu rumahnya, akhirnya timbul niat pelaku untuk melihat ke dalam rumah tersebut dengan sedikit paksaan mendobrak dan berhasil masuk.

 

“ Korban yang tinggal sendiri di dalam rumah, timbul niat pelaku untuk menyetubuhi atau memerkosa korban. Tetapi korban memberontak dan pelaku berusaha menenangkan korban yang tunawicara ini, korban yang semakin memberontak akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku dan kemudian berlari menuju ke rumah tetangga terdekatnya,” sebut Kapolres dalam press release didampingi Bupati Pudjiastuti Narang.

 

Kapolres Pulpis ini juga menyampaikan, pelaku yang kemudian panik terus langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Namun setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung melakukan olah TKP di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti seluruh keterangan saksi.

 

“Alhamdulillahirobbilalamin berkat kesigapan dari anggota kurang dari 13 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap sekitaran Kecamatan Jabiren Raya. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat Pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Kemudian Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.

 

Pelaku Ngadiono mengaku, dirinya ketempat itu mencari sesuatu dan melihat pintu rumah korban terbuka langsung masuk dan korban langsung teriak langsung ditampar satu kali.

 

“Awalnya nggak ada niat, itu hanya iseng saja dan ini baru pertama kali. Rumah saya dan korban dekat kurang lebih 100 meter, saya juga punya anak dua pak,” pengakuan pelaku.

 

Bupati Pulang Pisau Pudjiastuti Narang yang hadir dalam kesempatan itu sangat mengapresiasi atas respon cepat pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana kejahatan berupa penganiyaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita mengalami tuna wicara.

 

“Secara pribadan dan atas nama Pemerintah Pulang Pisau saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus ini. Semoga tidak ada kejadian yang serupa,” tutupnya. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)