FOTO : Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono bersama Bupati Pudjiastuti Narang menunjukkan barang bukti tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang difabel.
PULANG PISAU,
suarakpk.com – Pria
setangah abad bernama Ngadiono (56) melakukan tindak pidana kekerasan dan
percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel atau tuna wicara di hari
Raya Idul Adha, Selasa (20/07/2021).
Akibat ulah pelaku, korban berinisial NU berusia 57 tahun
mengalami trauma dan sekarang masih dalam pengawasan serta pendampingan
psikolog.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, peristiwa
yang terjadi di Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau
tersebut bermula pada Selasa 20 Juli 2001 sekira pukul 00.30 WIB, keterangan
pelaku diri sedang berusaha mencari ternak ayamnya.
Akan tetapi dalam perjalanan pelaku melihat rumah korban
difable sedikit terbuka pintu rumahnya, akhirnya timbul niat pelaku untuk
melihat ke dalam rumah tersebut dengan sedikit paksaan mendobrak dan berhasil
masuk.
“ Korban yang tinggal sendiri di dalam rumah, timbul niat pelaku
untuk menyetubuhi atau memerkosa korban. Tetapi korban memberontak dan pelaku
berusaha menenangkan korban yang tunawicara ini, korban yang semakin
memberontak akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku dan kemudian berlari
menuju ke rumah tetangga terdekatnya,” sebut Kapolres dalam press release
didampingi Bupati Pudjiastuti Narang.
Kapolres Pulpis ini juga menyampaikan, pelaku yang kemudian
panik terus langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Namun setelah
pihak kepolisian menerima laporan langsung melakukan olah TKP di lapangan dan mengumpulkan
bukti-bukti seluruh keterangan saksi.
“Alhamdulillahirobbilalamin berkat kesigapan dari anggota
kurang dari 13 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap sekitaran Kecamatan Jabiren
Raya. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat
Pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Kemudian Pasal
351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.
Pelaku Ngadiono mengaku, dirinya ketempat itu mencari sesuatu
dan melihat pintu rumah korban terbuka langsung masuk dan korban langsung
teriak langsung ditampar satu kali.
“Awalnya nggak ada niat, itu hanya iseng saja dan ini baru
pertama kali. Rumah saya dan korban dekat kurang lebih 100 meter, saya juga
punya anak dua pak,” pengakuan pelaku.
Bupati Pulang Pisau Pudjiastuti Narang yang hadir dalam
kesempatan itu sangat mengapresiasi atas respon cepat pihak kepolisian dalam
mengungkap tindak pidana kejahatan berupa penganiyaan dan percobaan pemerkosaan
terhadap seorang wanita mengalami tuna wicara.
“Secara pribadan dan atas nama Pemerintah Pulang Pisau saya
mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap
kasus ini. Semoga tidak ada kejadian yang serupa,” tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar