FOTO IST: Bupati Jaya Samaya Monong mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemda Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat serta Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kalteng secara virtual.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya
Samaya Monong mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemda Provinsi Kalteng, Pemerintah
Kabupaten/ Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat serta Pimpinan
Perguruan Tinggi se-Kalteng secara virtual dalam rangka peran serta penanganan
Covid-19 di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Senin (26/07/2021) kemarin.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto
Sabran menyampaikan kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Kalteng sampai dengan
Minggu, 25 Juli 2021 mencapai 32.170 kasus. Khusus untuk Juli 2021, kasus
konfirmasi telah mencapai 6.494 kasus atau 20,19 persen dari total kasus
konfirmasi sejak awal pandemi.
Menurutnya jumlah kasus konfirmasi
paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.112 kasus atau 28,32 persen
dari kasus provinsi, Kabupaten Kotawaringin Barat 5.379 kasus atau 16,72
persen, dan Kotawaringin Timur 4.123 kasus atau 12,82 persen,” ucap Sugianto.
Dia menyampaikan dari sisi pemerintah
akan menyiapkan tong-tong air tempat cuci tangan di pasar supaya diperbaiki
lagi, mudah-mudahan pedagang yang di situ juga menyiapkan secara sukarela
alangkah baiknya pemerintah hadir di situ. Setiap pembeli akan selalu mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Untuk Kabupaten/Kota mempunyai
langkah-langkah dan tindakan semoga prokes ini 90 persen masyarakat sadar bahwa
prokes itu penting.
Terkait pelaksanaan vaksinasi,
masyarakat Kalteng yang telah mendapatkan vaksinasi tahap I untuk seluruh
kelompok sasaran sudah mencapai 436.707 orang atau 20,93 persen dari target
2.086.905 orang. Capaian vaksinasi tahap I yang tertinggi, yaitu di Palangka
Raya sudah mencapai 90.197 orang atau 38,94 persen, Sukamara 17.497 orang atau
35,66 persen, dan Murung Raya 24.814 orang atau 28,59 persen.
Berbagai sektor dilakukan pengetatan
oleh pemerintah, termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan beribadah maksimal
25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah, sedangkan kegiatan pada area
publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, rapat, dan pertemuan
organisasi kemasyarakatan ditutup sementara.
“Semua kebijakan tersebut diambil
oleh pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terpapar
Covid-19, agar masyarakat tidak semakin banyak yang terpapar Covid-19 dan
bahkan sampai mengalami kematian,” ujarnya.
“Saya minta dari Satgas
Kabupaten/Kota tempat-tempat nongkrong masyarakat yang tidak menggunakan masker
dibubarkan saja apalagi nanti ada perdanya. Diusahakan ditindak supaya ada
dampak jeranya demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Bupati Gunung Jaya Samaya Monong
mengatakan, apa yang menjadi arahan Gubernur doa dan harapan saya semoga kita
dalam keadaan sehat dan dukungan kita semua selama ini kita bersama-sama
mengatasi penyebaran Covid-19 ini, tentunya masih banyak kekurangan-kekurangan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan
rapat internal pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dalam hal ini dinas terkait dan
Forkopimda dalam mengambil langkah-langkah strategis di lapangan dalam
menangani Covid-19 dalam kurun waktu sampai 2 Agustus 2021 sesuai instruksi
Presiden terkait perpanjangan PPKM,” tutur dia.
Rakor dihadiri oleh jajaran
Forkopimda Kabupaten Gunung Mas, Ketua Pengadilan Agama Adri Adriansyah, yang
mewakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun, yang mewakili
Kejari Gunung Mas, yang mewakili Kapolres Gunung, perwakilan beberapa Perangkat
Daerah serta perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat dan
undangan lainnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar