PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Provinsi Kalimantan Tengah merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan terhadap karhutla cukup tinggi dikarenakan sebagian besar wilayahnya merupakan tanah gambut sehingga diperlukan kerjasama antara instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menyikapi hal tersebut, Polda Kalteng menggelar
penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan instansi terkait
tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla yang bertempat di
Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Rabu (02/06/2021) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kalteng
Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Wakapolda Brigjen Pol. Ida
Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A.,Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro, S.H.,
Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., Kadis Kadis
Kehutanan Provinsi Kalteng Suwanto, M.S. dan narasumber dari Dittipidter
Bareskrim Prolri AKBP Kuryanto, S.Si.
Kapolda menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi Karhutla di
wilayah Kalteng diperlukan kesiapsiagaan baik personel maupun sarana prasarana
serta meningkatkan kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan stakeholder
terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Selain menyamakan pemikiran dalam penegakan tindak
pidana karhutla, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan
peningkatan kemampuan penyidik Reskrim dalam penegakan hukum karhutla di
wilayah hukum Polda Kalteng ," terangnya.
Lebih lanjut, Dedi berharap kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan waktu pelatihan yang singkat ini dengan baik dan dapat berdiskusi dengan narasumber maupun instruktur dan penyidik lainnya terkait dengan kendala/permasalahan yang dihadapi dalam penyidikan perkara karhutla sehingga mendapatkan solusi pemecahannya untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dilaoangan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar