FOTO IST : Terduga pelaku pencurian besi di toko las berhasil diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti.
KATINGAN, suarakpk.com – Nasib sial menimpa seorang pemuda
bernama Badiannor alias Badi. Ketika ingin melakukan pencurian, dia terlebih
dahulu tertangkap tangan oleh warga pada saat mengangkut barang curiannya di salah
satu bengkel las yang berada di sekitar Jalan Tjilik Riwut Km 19, Desa
Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng pada
Selasa (01/06/2021) pukul 09.10 WIB.
Dari informasi kepolisian menyebutkan, dari hasil keterangan bernama
saksi Yohanes yang melihat kejadian pada Senin 31 Mei 2021 sekira jam 02.00
WIB, melihat seorang pemuda mengendarai sepeda motor mengarah keteras bengkel
yang kebetulan terparkir sebuah truknya dilokasi tersebut.
Merasa curi, korban mendatangi lokasi tersebut dan pada saat
bersama pelaku sedang asyiknya memasukan barang curiannya kedalam karung. Dimana
barang-barang tersebut dua buah besi jenis as dan besi jenis katu (alat mesin
sedot).
Ketika pelaku ini menaikan barang hasil curian keatas sepeda
motor, saksi Yohanes langsung menghampiri dan menanyakan maksud mengambil
barang tersebut, maka saat itu orang tersebut langsung mengakui bahwa barang
tersebut akan diambil dan dijual kembali.
Mendengar pengakuan pelaku, saksi langsung melaporkan pelaku
dan akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Katingan beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH melalui Kanit Pidum
Satrrskrim Polres Katingan Aipda Hendro Gunawan membenarkan peristiwa tersebut,
saat ini pelaku sedah ditahan di Rutan Polres Katingan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya.
"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal pencurian
dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman
kurungan maksimal 7 tahun,” ungkap Kanit Pidum. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar