KMSB Desak Pemkab Boyolali Menindak Tempat Hiburan Malam/Karaoke Pelanggar PPKM - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Juni 2021

KMSB Desak Pemkab Boyolali Menindak Tempat Hiburan Malam/Karaoke Pelanggar PPKM

BOYOLALI, suarakpk.com – Wabah COVID-19 yang telah ditetapkan secara resmi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern, PHEIC) sejak tanggal 30 Januari 2020 dan dinyatakan sebagai Pandemi Global sejak tanggal 11 Maret 2020, namun sangat lamban direspon oleh Pemerintah Indonesia yang baru menyatakan sebagai darurat Nasional Non-Alam pada hari Sabtu tanggal 14/03/2020. Demikian diuraikan dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali (KMSB) dalam menanggapi Pelaksanaan PPKM Kabupaten Boyolali sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 300/1949/5.5/2021.

Dalam keterangannya Persnya kemarin Kamis, (17/6/2021), Koordinator Advokas KMSB, Sa’adah Assalamah.S.H, menuturkan bahwa dalam perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia, kewajiban negara terkait pengakuan, perlindungan dan pemenuhan Hak atas Kesehatan merupakan tanggung jawab negara khususnya pemerintah (Pusat dan Daerah) harus dioptimalkan – termasuk alokasi “sumber daya maksimum yang tersedia” dimanfaatkan secara progresif untuk mencegah dan menanggulangi Epidemi COVID-19.

“Tanggungjawab negara pemenuhan Hak atas Kesehatan telah diatur dalam berbagai aturan hukum baik Internasional maupun Nasional, yang meliputi, Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan EKOSOB), UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tuturnya.

Sa’adah menandaskan, bahwa semua aturan hukum tersebut mengatur Tanggungjawab Pemerintah (pusat dan daerah) untuk menjamin pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Atas Kesehatan setiap orang di wilayah negara RI termasuk di Kabupaten Boyolali, yang mencakup jaminan ketersediaan Fasilitas Layanan Barang dan Jasa serta Informasi Kesehatan yang harus memenuhi prinsip-prinsip, Aksesibilitas, Penerimaan, dan Kualitas.

“Menyikapi perkembangan situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia terkhusus di Kabupaten Boyolali, dimana Kabupaten Boyolali, dengan jumlah pasien yang positif mencapai 8.913 terkonfirmasi, 777 kasus aktif orang per 17 Juni Januari 2021. Dari jumlah ini, 371 orang diantaranya meninggal dunia dan 7.765 selesai isolasi,” tandasnya.  

Lebih lanjut Sa’adah menegaskan, bahwa Negara mempunyai beban untuk pembuktian, menurutnya bahwa setiap usaha atau tindakan yang tidak dilakukan dalam penggunaan sumber daya yang tersedia dengan tujuan untuk memastikan, sebagai suatu prioritas, mengenai kewajiban diatas.

“Harus ditekankan, bagaimanapun juga, bahwa Negara harus melakukannya,” tegasnya.

Dijelaskan Sa’adah, bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang menetapkan PPKM Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 300/1949/5.5/2021, nantinya akan berpotensi gagal dalam melindungi setiap warga negara dari serangan virus mematikan tersebut, dikatakannya, dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat diskriminasi.

“Kita  bisa melihat bahwa tempat tempat kegiatan restoran/rumah makan/café/pedagang kaki lima yang beroperasi pada malam hari dan pusat pembelanjaan termasuk angkringan, sudah tidak ada lagi yang beroperasi, khususnya pada jalur jalur utama di perkotaan, namun hal tersebut sangat berbeda dengan tempat hiburan malam, yang notabene hal tersebut juga sebagai pembatasan yang dimaksud dalam surat edaran Bupati Nomer300/1949/5.5/2021. Kita masih melihat pusat pusat hiburan malam, khususnya Karaoke di Kabupaten Boyolali masih menjadi pusat kerumunan yang massif,” jelasnya.

Diungkapkan Sa’adah, bahwa kemudian kegagalan Pemerintah Kabupaten Boyolali, nantinya akan bisa berdampak hukum, dimana setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin hak atas kesehatannya, memiliki hak untuk menggugat pemerintah selaku pemangku kewajiban, baik lewat mekanisme hukum secara nasional maupun internasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya Pasal 12 terkait Hak atas Kesehatan.

“Untuk itu, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali, mengecam keras tindakan pemerintah Kabupaten Boyolali yang tebang pilih dalam penegakan hukum berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali Nomor 300/1949/5.5/2021,” ungkapnya.

Dengan tegas, Sa’adah mendesak pemerintah Kabupaten Boyolali untuk Memastikan tidak adanya diskriminasi dalam penindakan pelanggaran PPKM, dan menindak tempat hiburan malam/karaoke yang hingga saat ini masih menjadi tempat kerumunan massa yang massive di kota Boyolali. Selain itu, Sa’adah juga mendesak, Pemkab Boyolali untuk bertindak tegas Menindak tempat hiburan malam atau Karaoke yang masih beroperasi diatas jam 21.00 (WIB) dan Memberikan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan PPKM tanpa Diskriminasi.

Sementara, dikabarkan, melonjaknya angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Boyolali, menyebabkan pemerintah memperketat aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali nomor 300/1949/5.5/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku mulai Selasa (15/6/2021) sampai dengan Senin (28/6/2021).

Dikatakan Bupati Boyolali M. Said Hidayat, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Boyolali, Sekretaris Daerah beserta jajaran instansi terkait, guna menghadapi lonjakan kasus di Kabupaten Boyolali. Dikeluarkannya perpanjangan PPKM Mikro kali ini, sebenarnya masih dengan aturan yang sama hanya saja terdapat perubahan. Harapannya, langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini akan didukung oleh seluruh elemen masyarakat agar upaya menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Susu ini dapat berhasil.

 

“Perubahannya itu adalah menentukan waktu. Ketika kemarin seperti warung, rumah makan, angkringan, dan sebagainya itu kita berikan kelonggaran untuk buka sampai jam 10, maka untuk perpanjangan PPKM ini kita batasi sampai jam 9 [21.00 WIB],” ungkap Bupati Said.

Mengenai hajatan, Bupati Said menjelaskan, bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan hajatan ke luar Boyolali, namun diperbolehkan untuk menyelenggarakan hajatan di lingkup wilayah Boyolali dengan catatan dilaksanakan dengan sistem air mengalir atau banyu mili (drive thru). Selanjutnya Bupati Said menekankan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali untuk segera melakukan percepatan vaksinasi.

“Segerakan pula di lingkungan terdekat. Misalnya RSD (rumah sakit darurat), itu lingkungan terdekat ini harus kita berikan rasa nyaman, aman bagi masyarakatnya, maka untuk warga lingkungan kita minta segerakan vaksinasi,” imbau Bupati Said.

Disinggung mengenai tempat isolasi terpusat, Bupati Said akan mengoptimalkan keberadaan Rumah Sakit Darurat Corona (RSDC) Kemiri, yang sampai dengan hari ini sudah terisi oleh lima orang pasien. Selain itu, akan dilakukan inventarisir di kecamatan - kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali.

“Setidaknya di titik-titik kecamatan dimana ada ruang-ruang yang sekiranya cukup untuk memfokuskan isolasi pada warga lingkungan terdekat, setelah terinventarisis baru bisa dilakukan penghitungan dan perencanaan yang matang,” pungkasnya. (Wawan-byl/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)