BANTUL, suarakpk.com – Pembagian hasil pelelangan pohon sonokeling di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul yang dinilai tidak adil, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, para penggarap tanah kas kalurahan dikabarkan bakal melakukan upaya hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, untuk mengurus permasalahan tersebut, pihak penggarap berencana menggandeng penasehat hukum dari LBH Dharma Yuda melalui Deni Kuncoro Sakti SH.
AP (34), yang merupakan salah satu penggarap saat dikonfirmasi di rumahnya, Minggu (27-06-2021), mengaku, bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan salah satu penasehat hukum yang sudah menyatakan siap mendampingi warga penggarap tanah kas kalurahan.
"Sudah, ini tinggal nunggu hari saja, kami tetap tidak terima untuk bagi hasil lelang kayu sono, karena hak kami tidak dipenuhi oleh pihak kalurahan, ya kami selaku orang awam minta tolong penasehat hukum yang kebetulan teman saya yang memang paham terkait permasalahan tersebut," ucapnya.
Sementara, LBH Deni Kuncoro Sakti SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhastApp (WA), membenarkan, bahwa dirinya telah dihubungi saudara Ap untuk membantu mencari keadilan ke pihak Kalurahan Sitimulyo.
Deni mengatakan, didasarkan dari keterangan AP, bahwa pihak Pemerintah Kalurahan tidak terbuka terkait jumlah nilai lelang dan jumlah pohon yang dilelang serta payung hukum terkait proses lelang kayu sono tersebut.
"Kami segera mengklarifikasi ke pihak Pemerintah Kalurahan Sitimulyo terkait payung hukum proses lelang dan berapa nilai jual atas lelang kayu sono yang di garap klien kami, karena dengan pembagian hasil kurang dari sepertiga klien kami merasa kurang adil," katanya.
Guna memastikan di lapangan, warga penggarap mengajak media melihat lokasi tanah kas desa maupun plungguh yang pohon sono kelingnya ditebang, diketahui di lokasi, terlihat jumlah pohon yang ditebang melebihi jumlah kesepakatan antara penggarap dan pihak kalurahan.
Tonton Video Liputannya :
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, bahwa di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul ada pelelangan pohon sonokeling oleh Pemerintah Kalurahan Sitimulyo sekira bulan puasa kemarin dengan nilai total semua Rp.1,575,000,000 (Satu milyar limaratus tujuhpuluh juta rupiah).
Dalam keterangan, pada Selasa (22-06-2021), Lurah Sitimulyo, Juweni SE di Kantor Kalurahan, membantah adanya pembagian tidak adil. Dia mengatakan, bahwa pelengan dan bagi hasil sudah melalui proses dan aturan yang benar, pihak kalurahan telah membentuk panitia yang melibatkan semua unsur yaitu dari pamong, bamuskal dan LPMD bahkan Panewu Piyungan juga di libatkan.
"Kami sudah libatkan semua pihak untuk ketransparanan, bahkan bapak panewu piyungan juga kami ajak rembukan, serta untuk bagi hasil semua sudah sesuai hasil musyawarah bersama antara panitia dan warga penggarap," katanya.
Juweni juga menjelaskan jika untuk ketertiban administrasi maupun kepastian penggarap tanah kas desa yang sudah turun temurun dari dulu maka pemerintah kalurahan sitimulyo melelang semua pohon sono keling, serta untuk memutus rantai agar bisa di maksimalkan fungsinya oleh kalurahan agar meningkatkan pendapatan asli desa.
Untuk di ketahui masyarakat bahwasanya pengelolaan aset desa oleh pihak pemerintah desa seharusnya berdasarkan asas Fungsional, Kepastian hukum, Transparansi dan Keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas dan Kepastian nilai sesuai yang di tegaskan dalam Permendagri 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, maka dari itu jika pelelangan pohon sono keling di Kalurahan Sitimulyo termasuk pengelolaan aset desa maka harus sesuai aturan tersebut. (Tim/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar