FOTO IST : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale saat di temui diruang kerjanya.
KAPUAS, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas akan membayarkan gaji
ke-13 pada tanggal 11 Juni 2021 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Anggota Dewan, hal tersebut
dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yan
Hendri Ale, Kamis (10/06/2021).
Yan Hendri Ale menyampaikan untuk jumlah ASN dan P3K
yang menerima gaji ke-13 sebanyak 5.908 orang, termasuk Bupati Kapuas, Wakil
Bupati Kapuas dan anggota dewan .
“Untuk Kepala SOPD pembayaran gaji ke-13 untuk gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras serta PPH pasal
21, diluar tunjangan daerah,” ungkap Ale.
Adapun anggaran yang digelontor untuk pembayaran gaji
ke-13 ASN dan P3K ini sebesar Rp 28 Miliar lebih. Pemkab Kapuas juga
berterimakasih kepada Pemerintah Pusat yang sudah menyalurkan dana kepada
Pemerintah Daerah agar membayar gaji ke-13, dimana hal Ini sangat membantu para
ASN dan P3K.
Untuk itu, hal tersebut masih dalam proses sesuai
dengan laporan dari masing masing SOPD, yang nanti akan dipindahkan bendahara
gaji dan sudah ada surat ederan Sekretaris daerah terkait persiapan dan waktu
penyaluran. Pembayaran secara serentak kepada seluruh ASN dan P3K melalui
bendahara di SOPD di lingkungan kerja masing-masing.
”Saya berharap dengan gaji ke-13 ini menjadi
penyemangat bagi ASN dan P3K untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,”
pungkas Ale. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar