FOTO IST : Sekretaris Bappeda Kapuas Budi Rario saat menyampaikan laporan sekaligus membuka kegiatan Asistensi Perubahan Renstra Tahun 2018-2023 di Aula Bappeda, Kamis (10/06/2021).
KAPUAS, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat
Asistensi Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2018-2023 bertempat di
Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas, Jalan
Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas, Kamis (10/06/2021).
Adapun Rapat ini digelar sebagai kelanjutan dari rapat
sebelumnya terkait Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023.
Kepala Bappeda Kapuas Ahmad M Saribi melalui
Sekretaris Bappeda Kapuas Budi Rario dalam laporannya sekaligus membuka
kegiatan tersebut menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah
Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
“Atas hal tersebut maka, perlu dilakukan Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis
(Renstra) Perangkat Daerah,” ungkapnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar