FOTO : Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra membacakan sambutan Bupati dalam acara Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan LKPM Online.
BARITO UTARA,
suarakpk.com – Pemerintah
Kabupaten Barito Utara mengadakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Bimbingan
Teknis Tata Cara Pelaporan LKPM Online bagi pelaku usaha melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Senin (28/06/2021).
Peserta sendiri berasal dari PT dan CV yang berinvestasi di
Kabupaten Barito Utara.
Dalam sambutan Bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Sugianto
Panala Putra mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang telah bekerja keras dalam
melaksanakan tugas sehingga dapat terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan
bimbingan teknis ini.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong inovasi,
perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara. Pemerintah sebagai
Perangkat Negara harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada
pelaku usaha.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk
pada peraturan Presiden nomor 113 tahun 2020 tentang rincian anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun anggara 2021, undang-undang nomor 11 tahun
2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Badan
Koordinasi penanaman modal Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 Tentang
petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitas penanaman
modal tahun anggaran 2021.
Tujuan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP
dalam memfasilitasi pelaksanaan modal, meningkatkan pemahaman pelaku usaha
dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai ketentuan, meningkatkan jumlah
pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, meningkatkan jumlah pelaporan
kegiatan penanaman modal dan meningkatkan realisasi penanaman modal. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar