FOTO IST : Asisten II Setda Gumas, Richard didampingi Kepala DPKP Letus Guntur dan narasumber dari Tim Kemenkumham Kalteng, saat memberikan arahan pada Konsultasi Publik Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Beras.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP)
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan forum konsultasi publik penyusunan
rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan
dan cadangan beras.
”Forum konsultasi publik penyusunan raperda
dengan melibatkan perangkat daerah dan stakeholder terkait ini sangat penting,
karena disinilah diskusi awal perencanaan pembangunan ketahanan pangan,
khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas,” ucap Asisten II Setda
Gumas Richard, Senin (28/06/2021).
Dalam perkembangan ke depan, kata dia, Perda
yang disusun ini bisa menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang
menjadi bagian dari rencana dan program kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
dalam rangka menjaga keseimbangan, meningkatkan pengelolaan cadangan pangan,
serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
”Untuk meningkatkan ketersediaan, menangani
kerawanan pangan, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan pangan, maka kita
perlu melakukan upaya penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan
beras,” tutur dia.
Dia mengatakan, penyelenggaraan cadangan
pangan dan cadangan beras serta memantapkan ketersediaan pangan menuju
kemandirian pangan, merupakan tugas pemkab melalui perangkat daerah yang
membidangi. Caranya dengan terus meningkatkan produksi bahan pangan bukan hanya
beras, tetapi bahan pangan lain.
”Untuk itu, kami berharap peran aktif seluruh
pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik, dan saran
terhadap raperda ini, sebelum diajukan di sidang DPRD Kabupaten Gumas untuk
disahkan dan diberlakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Kabupaten Gumas
Letus Guntur menuturkan, usai raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda), maka akan menjadi salah satu landasan atau payung hukum dalam
pelaksanaan penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, dalam
rangka mewujudkan visi misi Bupati Gumas, yaitu Smart Agro.
“Peserta forum konsultasi publik ini terdiri
dari dinas terkait, camat, lurah, kepala desa, Kepala Perum Bulog Kuala Kurun,
tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Sedangkan narasumber yakni, tim dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah,”
pungkasnya. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar