Waduh, Masuk Musim Tanam, Petani Di Kab.Grobogan Dihadapkan Pada Harga Pupuk Yang Naik 30-70 % dari HET - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Mei 2021

Waduh, Masuk Musim Tanam, Petani Di Kab.Grobogan Dihadapkan Pada Harga Pupuk Yang Naik 30-70 % dari HET

GROBOGAN, suarakpk.com – Kebijakan Pemerintah dalam penurunan kuota Pupuk Bersubsidi ke petani pekebun pada Tahun 2021 yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tertanggal 30 Desember 2020 berimbas dengan penetapan naiknya harga di lapangan.

Pada Permentan tersebut diantaranya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Toko Pengecer di tingkat Petani, seperti misalnya harga pupuk urea bersubsidi ditetapkan Rp. 2.250 per kg atau Rp. 112.500 per sak kemasan 50 kg. Sedangkan jenis pupuk bersubsidi lainnya per kg ditetapkan sebagai berikut yaitu untuk ZA Rp. 1.700, SP-36 Rp. 2.400, Phonska Rp. 2.300, Petroganik Rp. 800.

Namun praktek di Kabupaten Grobogan, harga tersebut banyak ditemukan adanya dugaan pelanggaran harga di tingkat pengecer, dengan berbagai alasan pada masa tanam Tahun 2021 ini. Padahal harga di tingkat pengecer adalah harga pembelian di tingkat petani yang telah ditetapkan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Beberapa toko pengecer yang ada di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan, ditemukan adanya pelanggaran menjual pupuk dengan harga yang sangat tidak wajar dan melebihi HET.

Harga eceran tertinggi naik melambung hingga kisaran Rp. 150.000 - Rp.190.000 per sak untuk kemasan urea 50 kg. Jika dihitung prosentase kenaikan harga berkisar 30% hingga 70%  dari HET, sehingga hal tersebut memberatkan para petani lokal.

Sebagaimana dituturkan salah satu petani dari Kelompok Tani Karya Tani, Suwarjo, bahwa pembelian tetap dia lakukan, karena ketersediaan pupuk memang sangat dibutuhkan.

"Saya terpaksa harus beli dengan harga segitu karena butuh," ungkapnya.

Ketika ditanya tentang berapa HET di tingkat pengecer dia mengaku tidak tahu harga sebenarnya.

"Saya hanya mengetahui harga langsung dari pengecer," jawabnya.

Sementara, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Desa Lajer, Sri Wahyuni, belum lama ini (27/05/2021) saat dikonfirmasi di rumahnya, mengaku tidak tahu tentang pelanggaran harga ini. Dirinya berjanji untuk mengecek harga sesungguhnya yang terjadi di pasaran dan akan menegur para pengecer yang menyalahi aturan.

Lebih lanjut Sri Wahyuni mengakui, memang ada harga sedikit diatasi HET karena mereka ada biaya tambahan kas kelompok tani sebesar Rp.10.000 dan tambahan administrasi lain tetapi jumlahnya relatif kecil.

"Kalau mereka menjual diatas itu adalah melanggar," terangnya.

Menanggapi adanya toko yang berstatus bukan toko pengecer, namun juga menjual pupuk jenis bersubsidi dengan harga jauh lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan.

Sri Wahyuni mengaku tidak tahu menahu dan berpendapat mungkin pemasoknya dari Gapoktan lain, namun dirinya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran.

"Ini juga merupakan pelanggan, karena selain toko pengecer resmi tidak ada hak jual," tegasnya.

Sri Wahyuni berjanji untuk menegur adanya pelanggaran harga dan berharap para perani bisa mendapatkan harga secara normal. Dirinya menjelaskan bahwa kelompok tani di Desa Lajer yang terdiri dari 9 Dusun yang terbagi 3 kelompok tani (Poktan) yaitu Poktan Karya Tani 1' Karya Tani 2 dan Poktan Tani Makmur, dengan jumlah anggota secara keseluruhan kurang lebih sebanyak 1.000 anggota tani.

“Terdiri petani penggarap lahan persawahan, perkebunan dan kehutanan,” pungkasnya. (Hari/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)