FOTO IST : Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah pantau persiapan dan kesiagaan pos penyekatan arus mudik perbatasan Provinsi Kalteng-Sel di Jembatan Timbang KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, belum lama ini.
KAPUAS, suarakpk.com – Wakil Bupati
Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten
Kapuas melakukan peninjauan persiapan dan kesiagaan pos penyekatan arus mudik
yang menjadi titik perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi
Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jembatan Timbang KM 12,5 Desa Anjir
Serapat Timur, belum lama ini.
Pada Kesempatan itu, HM Nafiah Ibnor mengapresiasi
petugas gabungan yaitu dari Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Dinas Perhubungan
Kapuas, BPBD Kapuas, Satpol PP Kapuas, Tenaga Kesehatan, aparatur Kecamatan
Kapuas Timur dan lainnya yang bekerja dalam melaksanakan tugas dari Pemerintah
yaitu mencekal untuk orang keluar daerah, pulang kampung/ mudik dengan tata
krama yang bagus sehingga tidak ada kesan yang tidak baik.
“Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang
sebesar-besarnya kepada petugas yang telah aktif menjalankan tugas terutama
kerjasama yang kompak dan mantap,” ungkap Nafiah.
Wabup Kapuas itu pun menerangkan, penyekatan ini
sebagai bentuk perjuangan dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dirinya berharap agar pendemi Covid-19 dapat hilang dari bumi ini sehingga
masyarakat dapat beraktivitas dengan normal kembali.
“Ini merupakan perjuangan terhadap pencegahan daripada
Covid-19 ini, sebab nanti apabila Covid-19 ini hilang dan terangkat dari bumi
kita ini, akan mudah perekonomian meningkat, pekerjaan nyaman dan aktivitas
berjalan seperti semula,” harap Nafiah.
Sementara itu, Iptu Eko Sutrisno selaku Kapolsek
Kecamatan Kapuas Timur menjelaskan, bahwa penyekatan di pos perbatasan ini
telah dimulai pada pada tanggal 28 April 2021 yang lalu sampai dengan 24 Mei
2021 mendatang. Sampai sejauh ini dari data registrasi kendaraan yang diminta
putar balik terdiri dari R2, R4 dan R6 telah mencapai 770.
“Kita menetapkan syarat ketat untuk melakukan perjalanan
kewilayah Kabupaten Kapuas dan kita akan konsisten melakukan penjagaan 1x24 jam
pada setiap harinya dengan pembagian regu yang telah diatur sedemikian rupa
sehingga bisa mengcover setiap kegiatan dan setiap saat masyarakat yang
melintas,” terang Kapolsek Kapuas Timur itu.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan untuk
syarat-syarat yang wajib kepada pelaku perjalanan untuk melengkapi persyaratan
dengan surat keterangan negatif covid-19 dari hasil test antigen atau RT-PCR
yang sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3x24 jam. Ia pun mengimbau untuk
masyarakat yang tidak memiliki kepentingan atau urgen yang mendesak agar tidak
melakukan kegiatan perjalanan. Karena, petugas dilapangan akan melakukan
penegakan dan bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan diminta untuk putar
balik.
“Mohon maaf dan harap maklum ketika kami melakukan
tindakan tegas itu sudah barang tentu membuat tidak enak masyarakat yang
dirugikan, tetapi kita sedang menjalankan aturan dari Pemerintah dalam rangka
untuk melindungi penyebaran daripada Covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas,”
pungkas Iptu Eko Sutrisno. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar