Dijelaskan Dasar hukum jaga warga di padukuhan silingi dan sladi merujuk pada Peraturan Gurbernur Nomor 28 tahun 2021 tentang kelompok jaga warga atau transisi dari Pergub 6/2019 ke Pergub 28/2021 tentang kelompok jaga warga.
Jaga warga mempunyai arti Upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan nilai - nilai luhur yang ada dimasyarakat kususnya. Kelompok jaga warga ditetapkan oleh kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Adapun kelompok jaga warga berkedudukan sebagai mitra dukuh atau ketua Rw dan wilayah kerja jaga warga dipadukuhan masing - masing.
Carik Umbulrejo, Budi, berharap dengan adanya sosialisasi jaga warga bisa mengatasi konflik yang terjadi dilingkungan masyarakat dan bisa menciptakan kenyamanan dan ketenteraman dilingkungan kalurahan umbul rejo.
"Semoga dengan adanya sosialisi jaga warga bisa menciptakan lingkungan yang aman, damai kususnya dikalurahan umbulrejo," tandas budi. (Gunawan/red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar