KEPULAUAN NIAS, suarakpk.com – Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Hal tersebut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rolan Lumbantobing, S.H ajak masyarakat Sekepulauan Nias bergabung pada BPJS Ketenagakerjaan kepada Wartawan tadi siang di Gunungsitoli Rabu, (19/05/2021).
Dikatakannya, warga masyarakat Kepulauan Nias banyak yang belum mengerti betul apa itu BPJS Ketenagakerjaan, informasi ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat. Saya berharap dalam hal ini pihak pemerintahaan bisa bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat pendesaan, pungkasnya.
“Kita berharap dengan adanya informasi ini bisa sampai ke masyarakat, maka bisa dengan sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”. Selain itu, para pekerja bukan penerima upah juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya para pekerja kantoran atau penerima upah saja yang bisa tergabung karena seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang, pungkasnya.
Masih banyak kita temukan karyawan penerima upah belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga karyawan tidak ada jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja. Pemerintah sudah sepatutnya menindak perusahaan “nakal” yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, tambah Rolan.
Masyarakat harus paham betapa pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena melalui BPJS Ketenagakerjaan bisa menerima santunan berupa haritua, kematian, kecelakaan dan beasiswa. BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan asuransi, kalau BPJS merupakan suatu program pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat Indonesia sebegai penerima manfaat sesuai dengan aturan yang ada, tandasnya. (Tonazaro Harefa)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar