Sanksi Harus Tegas, Maka Diperlukan Perda Prokes - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2021

Sanksi Harus Tegas, Maka Diperlukan Perda Prokes

FOTO IST : Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga (dua dari kanan) saat mendampingi Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor mengunjungi Pos Perbatasan Kalteng-Kalsel, baru-baru ini.


KAPUAS, suarakpk.com - Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sangat penting di Kabupaten Kapuas, dimana dalam penerapan sanksi maupun denda bagi pelanggar Prokes Covid-19. Hal ini disampaikan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.


"Kita sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas, tapi harus dikuatkan dengan Perda untuk penerapan sanksi maupun denda," ungkap Panahatan Sinaga, Selasa (18/05/2021).


Sinaga menambahkan, dengan ada dasar hukum yang jelas dan kuat, maka penerapan sanksi maupun denda dapat dijalankan dengan baik. Karena dalam Perbup memang sudah ada aturan untuk sanksi bagi pelanggar, tapi belum dapat diterapkan secara maksimal.


"Sebab kalau hanya Perbup rawan adanya gugatan, ketika diterapkan sanksi dan denda," jelasnya.


Pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua lapisan masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19, agar penyebaran dapat dihindari dan ditekan, sebab salah satu aspek utama kepatuhan Prokes.


Sinaga mengakui, tentang pembentukan Raperda Prokes Covid-19 sudah dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dan tinggal ada kaji banding atau kaji tiru untuk implementasinya.


"Kita berharap Perda segera terbentuk, disosialisasikan dan dapat diterapkan nantinya," pungkasnya. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)