FOTO : Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Edia Sutaata bersama Kasat Lantas AKP Rikky Operiady memperlihatkan kendaraan sepeda motor yang diamankan oleh pelaku balapan liar.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Jajaran
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya dalam waktu tiga hari
berhasil mengamankan 32 sepeda motor hasil balapan liar (bali) di jalan raya,
Kota Palangka Raya.
Dalam press conferensi Kasat Lantas Polresta Palangka Raya,
AKP Rikky Operiady mengatakan, sebanyak 32 kendaraan sepeda motor yang
diamankan tersebut adalah hasil operasi penertiban balapan liar yang kerapkali
mengganggu ketertiban jalan raya dan membahayakan pengguna jalan.
“Pada tanggal 14 April 2021 kami berhasil mengamankan 22
sepeda motor, kemudian pada subuh hari tadi (Sabtu) 17 April 2021 kami kembali
mengamankan 10 kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar,” ucap
Rikky, Sabtu (17/04/2021) siang.
Ia menambahkan, lokasi yang acap kali digunakan oleh anak
muda untuk balapan liar ini Jalan Dr Murjani, Jalan Garuda dan Jalan Hiu Putih.
Nah dari tiga lokasi ini terus dilakukan pengawasan agar tidak ada terjadi
balapan liar.
Menurutnya, balapan liar yang dilakukan di jalan raya selain
meresahkan masyarakat tentunya juga membahayakan pengguna jalan. Hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 297 Junto Pasal 115 Ayat B tentang larangan balapan
dengan kendaraan lain di jalan raya, adapun denda akibat melanggarnya adalah Rp
3 juta.
“Rata-rata anak bawah umur. Dari keterangan ada juga mereka
taruhan uang dan kendaraan kita tilang selama satu bulan sesuai perintah dari
bapak Kapolresta Palangka Raya. Ini juga melalui sidang,” terangnya.
Sementara itu dalam rangka mengantisipasi adanya aksi balap
liar terjadi lagi, maka pihaknya berencana membuat satgas dengan tim dari
Polresta Palangka Raya dan dibantu dari Polda Kalteng untuk melakukan
patroli-patroli di lokasi yang rawan terjadinya balap liar. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar