SLEMAN, - Suarakpk.com. -Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta membuka Konferensi Pers ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian Sepeda Motor dan Mobil oleh Jajaran Polsek dan Polres di depan lobi Mapolres Sleman Jl. Magelang Km 12. Kabupaten Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (18/03/2021).
Dalam Konferensi Pers tersebut telah dijelaskan bahwa, hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor R2) oleh Polsek Seyegan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sepeda motor yang hilang di Dusun Gatak Watukarung Rt/Rw. 06/03, Margoagung, Seyegan, pada 29 September 2021 pukul 05.00 Wib diketahui hilang saat diparkir disamping rumah korban. Modus pelaku, mencuri Spm pada malam hari yang diduga pemiliknya lupa mengunci stang, dengan motif ingin memiliki atau menguasai Sepeda motor.Pelaku adalah anak berumur 17 (tujuh belas) tahun, lnisial RTY alias Tomek, laki-laki, lslam, Pelajar, alamat Banyurejo, Tempel, Sleman. Pelaku diamankan kemudian dititipkan di BPRSR. Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Honda Astrea Cl00 warna hitam, No. Pol AB 5704 YN.Noka, MHINFOOOSSKO18460, Nosin, NFE-1018848. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Jo Undang-Undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Nopol AB 8861 GU, oleh Polsek Berbah. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman. Modus pelaku, mengambil kunci kontak STNK dan Mobil saat korban dalam keadaan tertidur, sedangkan motif pelaku, karena terlilit hutang. Pelaku lnisial A.B, laki-laki, Pengangguran, alamat, Pangurangan, Cirebon Jawa Barat, pelaku ditahan di Polsek Berbah. Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Suzuki Cerry Pic up Nopol, AB 8861 GU, Nosin, G15AD1134544, Noka, MHYESL415JJ732595, kunci kontak, STNK mobil, satu buah jaket warna merah, satu buah celana jeans warna hitam, uang tunai Rp 9.500.000,- (Sembilan Juta Limaratus Ribu Rupiah) pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.
Ungkap kasus tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor R2) oleh Polsek Berbah, TKP di sebuah hotel Jl. Solo, yang terjadi pada 24 Januari 2021 sekira pukul 07.00 Wib. Pelaku Inisial DIK, 46 Tahun, laki-laku, karyawan swasta, alamat, Karangayu, Semarang Barat Jawa Tengah, pelaku diamankan di Polsek Berbah.
Barang bukti yang diamankan, satu unit Spm Honda Vario Nopol. AB 5725 AX Noka, MH1JFX118HK286970, Nosin. JFX1E1287357 stas nama Tri Rusmiyani, Sidorejo Demangan Rt/Rw 005/002, Selomartani Kalasan Sleman, dan satu buah Hp xisomi Redmi 6A. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Hasil ungkap kasus Curanmor R2 oleh Polsek Mlati, TKP tempat kost Tegal Mlati 140 A Rt 04/09, Sinduadi Mlati Sleman, diketahui hilang pada hari Minggu 21 Februari 2021, modusnya sama, motif karna Ekonomi, pelaku lnisial, A.F.R, alias Andi, 27 tahun, Mahasiswa, alamat Tejowinangun, Kota Gede Yogyakarta. Pelaku diamankan di Polsek Mlati. Barang bukti yang diamankan, satu buah BPKB Spm CB, satu buah kendaraan CB dalam kondisi pretelan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
Tiga kasus Curanmor dari Polsek Godean, antara lain, TKP warung bakso Kumpeno, Jl. Godean Km 9,5 Sidoagung Godean Sleman, pada hari Rabu 17 Februari 2021 sekira pukul 20.30 Wib, motif sengaja salah ambil Sepeda motor milik korban, pelaku lnisial A.S.R, 36 tahun, lslam, laki-laki, Wiraswasta, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Barang bukti yang diamankan, Satu unit Spm Honda Bead, warna Hitam tahun 2020, Nopol, AA 3810 XB, STNK atas nama Kamami, Jombor, Rt 02/09, Satu unit Spm Honda Bead warna Hitam, Nopol, AB 5930 PX, dan STNK atas nama Sudariyono, alamat Mejing wetan, Rt 05/05, Ambarketawang, Gamping Sleman. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Sub 362 KUH Pidana ancaman 7 (tujuh) tahun penjara atau 5 (lima) tahun penjara.
Masih wilayah Polsek Godean, TKP terjadi pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira jam 09.00 Wib saat di tinggal belanja di toko Elektronik Aqila Multimedia, kunci masih ada pada Sepeda Motor, motif karna ekonomi. Barang bukti masih dalam proses pencarian. Pelaku lnisial H, 35 tahun, laki-laki, lslam, Karyawan Swasta, alamat, Setiyamulya Tamansari, Tasikmalaya Jawa Barat. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Adapun satu kasus Curanmor yang dilakukan oleh pasangan Suami Istri, Inisial H, 39 tahun, laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, alamat Tamansari, Tasikmalaya Jawa Barat, Pelaku lnisial NN, 41 tahun, Perempuan, lslam, alamat Tasikmalaya Jawa Barat, TKP Januari 2021, sekira jam 14.00 Wib di depan Toko Doni Dusun Simping Sidomoyo Godean Sleman. Barang bukti yang diamankan, Satu unit Spm Honda Vario warna Hitam, Uang tunai Seratus Ribu Rupiah dan satu buah HP merk OPPO A12. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun penjara.
Konferensi Pers selesai dengan lancar dan aman, serta mematuhi anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan, jaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, menggunakan air mengalir. (Wiji/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar