Peningkatan Jalan Piga – Lowo Bi’a Kab.Ngada Senilai Rp.2.4 M, Pelaksana Proyek Dinilai Tidak Patuhi Surat Kontrak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Maret 2021

Peningkatan Jalan Piga – Lowo Bi’a Kab.Ngada Senilai Rp.2.4 M, Pelaksana Proyek Dinilai Tidak Patuhi Surat Kontrak

Kab.NGADA,NTT, suarakpk.com – Proyek Peningkatan Jalan Piga – Lowo Bi’a, menuju tempat wisata Air Panas So’a, yang terletak di Desa Mengeruda, Kecamatan So’a, Kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan masyarakat.

Sebagaimana dikatakan narasumber suarakpk.com yang enggan disebutkan namanya, bahwa dalam proyek tersebut, dikerjakan oleh Pelaksana, Direktur CV. Jawa Mai, Fransiskus Tiwi, dengan General Superintendent, sebagai kuasa Direktur dari perusahaan jasa konstruksi di lapangan, Fabianus Josep Wijaya, alias Baba An, selaku Direktur PT. Nunu Rada Bata, tersebut telah melampaui target, bahkan walaupun telah dilakukan addendum selama 90 hari pun, proyek tersebut juga belum selesai dikerjakan.

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Kontrak Nomor 620/PUPR/BM/PJ/764/09/2020, tanggal 21 September 2020, yang menjelaskan, bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 102 hari kalender, sejak 21 september 2020 sampai dengan 31 desember 2020,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Piga – Lowo Bi’a, menuju tempat wisata Air Panas So’a, yang terletak di Desa Mengeruda, Kecamatan So’a, Kabupaten Ngada, Pemerintah Kabupaten Ngada, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Bina Marga, telah menggelontorkan biaya senilai Rp.2.494.400.000,-, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020. 

Pantauansuarakpk.com, bersama sumber yang enggan disebut namanya, pada sabtu (20/3), di lokasi proyek, terlihat proyek ini belum terselesaikan.

Sumber berita mengungkapkan, melihat kondisi proyek yang melampaui batas waktu Surat Kontrak, sehingga menimbulkan spekulasi penilaian masyarakat setempat.

“Molornya waktu pengerjaan proyek merupakan kelalaian kontraktor. Selain itu, dalam pengerjaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis perkerasan aspal,” ungkapnya.

Merujuk dalam Surat Perjanjian Kerja, Nomor SK-041/BJW/NRB/01/VIII/2020, lanjutnya, dimana dijelaskan, Pihak Pertama, PT. Nunu Rada Bata, yang diwakili Staff Administrasi Teknik, Sascha M.V.Dune, memberikan pekerjaan pasangan batu Mortar atau Pasangan Batu, dengan volume sebesar 200 M3, kepada Kepala Tukang, Aloysius Jemahan, selaku Pihak Kedua, pada tanggal 13 Oktober 2020.

“Sesuai Surat Perjanjian Kerja, yang disaksikan Anjelina Vherena Dhema, cara pembayaran Down Payment atau pembayaran di muka sesuai kesepakatan, kepada Pihak Kedua, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Proyek dan atau Pelaksana Lapangan serta Konsultan Pengawas, dengan rincian harga : pekerjaan menggunakan concrete mixer atau beton molen manual,biaya pekerjaan Rp.150.000,-per m3 dan pekerjaan menggunakan Truck Mixer biaya Rp.100.000,-per m3,” jelasnya.

Sementara, Staf Administrasi Teknik, Sascha M.V.Dune, menerangkan, bahwa pihaknya telah mengerjakan pasangan batu Mortar, berjumlah 1000 M3 dan setiap 200 M3.

“Pekerjaan diperiksa oleh 2 Staf Dinas PUPR, Pak Johan dan Pak Heri, disaksikan oleh Staff Administrasi Teknik PT. Nunu Rada Bata,” terang Sascha M.V.Dune.

Di sisi lain, Kepala Tukang, Aloysius Jemahan, yang di temui suarakpk.com, Sabtu(20/3), di lokasi proyek, mengaku bahwa dirinya telah menerima pembayaran pengerjaan saluran.

“Uang hasil kerja yang sudah kami terima, senilai Rp.60.000.000,-, dari pekerjaan saluran, termasuk biaya makanan dan minuman, sedangkan item-item pekerjaan yang belum di bayar, adalah Trotoar, Deker, Median Tunggal, Rabat Beton K15 bagian kiri, Rabat Beton K10 dan Rabat Beton K15 bagian kanan,” tandas Jemahan.

Hingga berita ini ditayangkan, Wartawan suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fansiskus Xaverius Sola Dopo,ST., bersama para pihak lainnya. (TU/red)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)