GUNUNG MAS, suarakpk.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Kominfosantik Bidang Statistik, melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendataan statistik sektoral dan tata cara rekomendasi dari Badan Pusat Statistik dengan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dimana berdasarkan Undang-Undang No 16 tahun 1997 bahwa statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah, sosial, budaya dan kepentingan lainnya yang harus sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Penyelenggaraan statistik berdasarkan hasil pemanfaatannya yaitu ada tiga, statistik dasar dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat luas oleh Pemerintah dan Masyarakat, yakni dalam Lintas Sektor, Makro, Berskala Nasional dan statistik dasar juga dikelola oleh Badan Statistik untuk dimanfaatkan oleh instansi tertentu untuk memenuhi tugas dan fungsinya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas dalam sambutan tertulisnya yang diwakili Asisten III, Untung di Aula Rapat Bappedalitbang pada Senin (15/03/2021).
Lanjutnya, untuk Statistik Sektoral dikelola oleh Kemeterian, Lembaga, Instansi, Perangkat Daerah, dan statistik khusus dimanfaatkan untuk kebutuhan spesifik dunia usaha dan pendidikan.
"Mekanisme kinerja statistik daerah ini dapat bertindak sebagai Walidata yang melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pemeriksaan dan pengelolaan yang disampaikan produsen data,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yaitu terdiri dari sensus, survey kompilasi produk administrasi dan cara lain sesuai teknologi Informasi.
Ia berharap dalam kegiatan tersebut agar peserta dapat benar-benar mengikuti diskusi dan materi apa yang telah disampaikan dalam paparan Badan Pusat Statistik.
Dalam laporan Kepala Diskominfosantik Kabupaten Gumas, Ruby Haris mengatakan, terkait statistik sektoral yang wajib ditangani oleh Pemerintah Daerah.
“Peran statistik sektoral akan menjadi sangat penting dan dibutuhkan, mengingat data yang nantinya, akan menjadi basis informasi dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga juga menyampaikan maksud dan tujuannya, upaya dari pelatihan ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Adminstrasi (FP-KPA) dan Tata Cara Pengisian Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3) untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dengan dihadiri , Kepala BPS Gumas Waras, Pemateri Petra BR Sitanggang, Akhino Yogi Pranata dan peserta dari Dinas/ Badan terkait. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar