FOTO : Puluhan Satpol PP Provinsi Kalteng melakukan penertiban di kawasan Cagar Budaya Pasanggrahan Jalan S Parman.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan
di atas trotoar sekitar lokasi Cagar Budaya Pesanggrahan Tjilik Riwut Jalan S
Parman, Kota Palangka Raya pada Jumat (05/03/2021) pagi.
Pasalnya, sekitar lokasi bersejarah tersebut acap kali digunakan PKL untuk berjualan sehingga menghilangkan
keindahan dan membuat kumuh.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai melalui Plt Kabid
Penegakan Perda H Antonius SH mengatakan, pihaknya hanya menjalan permintaan
dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi untuk melakukan
penertiban kepada PKL yang berada disetiap tempat bersejarah.
Ia juga menyampaikan, sebelum melakukan penertiban mereka
sudah lima kali meminta kepada PKL yang berjualanan di areal Cagar Budaya
Pesanggrahan agar mengosongkan tempat.
“Kita hanya menertibkan, tetapi kita lebih mengimbau mereka
agar tidak berjualan yang dilarang. Apalagi Cagar Budaya Pesanggrahan ini
adalah tempat bersejarah, sehingga sudah sepatutnya kita menjaga kebersihan dan
kenyamanannya,” ucap Antonius kepada awak media ini.
Ia menambahkan, dalam kesempatan itu mereka juga memberikan
pemahaman kepada PKL agar memahami lokasi yang diarang berjualan. Seperti
berjualan di tas trotoar, karena mengganggu para pengguna jalan dan
membahayakan juga apalagi kawasan tersebut termasuk padat.
“Terkait sanksi semua adalah wewenang Satpol PP Kota, kita
hanya memberikan pemahaman saja khusus di aset-aset pemerintah. Kita berharap
juga masyarakat bisa memahami itu. Lokasi ini juga kita police line agar
masyarakat tidak berjualan disini lagi,” tutupnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar