FOTO : Sekda Kapuas Septedy mengikuti vicon penerapan PPKM berskala mikro yang mana dilaksanakan di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com – Sekada Kapuas Septedy hadiri vicon Penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, sesuai
dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 untuk pengendalian
penyebaran Covid-19, bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, belum lama
ini.
Turut
hadir juga mengikuti kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Apendi, Kepala
BPKAD Yan Hendri Ale, Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr
Agus Waluyo dan instansi terkait lainnya.
Rapat
dimulai oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar
Lembaga Sugeng Haryono dan dihadiri juga oleh Direktur Ditjen Bina Keuangan
Daerah Kemendagri Bahri serta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku
Adisasmito.
Sugeng
Haryono dalam rapat ini meminta agar seluruh Gubernur beserta Bupati atau
Walikota untuk dapat mengatur PPKM berbasis Mikro di wilayahnya masing-masing
sesuai dengan Instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"PPKM
Mikro dilakukan melalui koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat mulai dari
Ketua RT/RW, kepala desa atau lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas,
Satpol PP, Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga, Posyandu, Dasawisma, tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga
kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya," ucapnya.
Dalam
rapat tersebut diterangkan juga bahwa posko tingkat Desa dan Kelurahan yang
sebagai mana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan
Covid-19 dengan memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan,
dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Penyediaan
anggaran untuk PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun
anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun
anggaran 2021,” ungkapnya
Tidak
lupa dirinya mengatakan pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku, maka
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021
tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan
posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Sedangkan
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pada tanggal 19 Februari
2021, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2021
tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro
dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa
dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar