FOTO : Sekda Gumas Yansiterson foto bersama usah membuka acara Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2020.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com – Sekda
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson membuka kegiatan Asistensi Penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten setempat tahun
2020 di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Senin (22/02/2021) pagi.
Turut hadir dalam pembukaan ini, Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Lurand, Kepala Bagian Pemerintahan Jepin, Narasumber
Kepala Sub Bagian Administrasi Sekretariat Provinsi Kalteng Emy Anggrainie,
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintah pada Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tomas Segah serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Yansiterson mengatakan, atas nama
Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pihak mengapresiasi dan menyambut baik dengan
diselenggarakannya kegiatan Asistensi ini, serta sangat berharap melalui
kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi semua untuk memantapkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan.
“LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
selama satu tahun anggaran. Narasi yang ada pada LPPD yaitu program dan
kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai,
kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan
fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang
digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk
dilaporkan,” ujarnya.
Selain itu, juga terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang
berisikan data capaian kinerja yang diisi oleh masing-masing Perangkat daerah
(PD) sesuai dengan fungsinya, dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui tim
penilai. Oleh sebab itu Perangkat Daerah harus mengerti dan memahami dalam
menyusun LPPD karena merupakan sumber penyedia data yang tersaji dalam LPPD
tersebut.
Selanjutnya penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang
penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan daerah, apalagi
LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian
tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan
yang baik.
Yansiteron juga mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan
Asistensi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun
LPPD Kabupaten Gumas tahun 2020, mulai dari format instrumen hingga petunjuk
pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) sehingga dapat menghasilkan bentuk
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan
menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah
di lingkungan pemerintah Gumas.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh peserta
Asistensi agar laporan dibuat dengan baik dan benar, khususnya bagi Perangkat Daerah
yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data pendukung terkait
penyusunan LPPD, agar segera menyampaikan, terlebih setelah menerima pemahaman
dari kegiatan Asistensi penyusunan LPPD ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten
Gumas Jepin mengatakan, pelaksanaan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Tujuan Asistensi penyusunan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020, dalam rangka upaya
peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Tahun 2020 agar dapat
menghasilkan dan mewujudkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap
satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas,”
katanya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar