KPK Batal Memeriksa Bupati Semarang Terpilih, Ini Alasannya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Februari 2021

KPK Batal Memeriksa Bupati Semarang Terpilih, Ini Alasannya

JAKARTA, suarakpk.com Bupati Semarang terpilih Ngesti Nugraha dipastikan batal diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.

Dalam panggilan KPK, Ngesti akan dimintai keterangan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang.

Ngesti diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Dituturkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021), bahwa batalnya Ngesti diperiksa karena yang bersangkutan telah memberikan surat untuk meminta penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan (Ngesti Nugraha) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Minta jadwal ulang," tuturnya.

Meski demikian, Ali pun enggan membeberkan alasan Ngesti tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Sebagai informasi, Ngesti Nugraha adalah Bupati Semarang terpilih. Ia akan dilantik hari ini, Jumat (26/2/2021).

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Sebagaimana tersurat dalam dakwaan Ardian dan Harry, disebutkan Juliari memerintahkan Matheus dan Adi untuk meminta biaya komitmen Rp10 ribu per paket bansos.

Harry disebut menyuap Juliari dan kawan-kawan Rp1,28 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengadaan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, Ardian memberikan uang senilai Rp1,95 miliar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk dalam pengadaan paket bansos. Paket bansos tersebut untuk tahap sembilan, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)