Sejumlah sepanduk itu terlihat di beberapa titik lokasi pertigaan atau perempatan jalan protokol, antara lain pertigaan Berjan, pertigaan Kolam Renang Arta Tirta, Lengkong, Don Bosco, dan Pantok Purworejo. Sebuah spanduk juga terpasang di seberang jalan depan Kantor Kejari Purworejo.
Belum diketahui secara pasti pemilik atau pemasang spanduk liar tersebut. Namun anehnya pada Hari Senin (15/2/2021), seluruh spanduk tersebut sudah hilang dari titik lokasi masing-masing.
Menyikapi hal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menyatakan bahwa hingga saat ini masih terus bekerja.
“On progress. Prosesnya terus berjalan,” kata Kasi Intelejen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, belum lama ini, Selasa (15/2/2021).
Diungkapkan, kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Propendakin Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2018 sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 19 November 2020. Sejak saat itu hingga kini, Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Namun, mengenai nama-nama yang diduga kuat tersangkut atau berpotensi menjadi tersangka, pihaknya belum dapat menyampaikan kepada publik.
“Ya kita tunggu dulu karena ini masih dalam proses,” sambungnya.
Arief menyampaikan bahwa Kejari komitmen bertindak secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Pihaknya juga berjanji akan menginformasi lebih lanjut kepada publik jika sudah ada kepastian nama-nama tersangka.
“Kita pastikan tegak lurus (profesional). Hanya saja kami mohon bersabar karena dalam setiap penanganan kasus kita kan juga butuh kecermatan dan kehati-hatian,” pungkasnya. (bw/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar