Pantauan di lapangan, nampak raut wajah warga memancarkan keceriaan saat mengambil sertifikat di Aula Balai Kalurahan Tepus dengan keamanan Babinkamtibmas Gatot, Babinsa, Subaryanto.
Dalam pembagian Sertifikat PTSL tersebut, Pemerintah Kalurahan tepus selalu menghimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak guna untuk mencegah dan memutuskan penyebaran covid 19.
Dituturkan Lurah Tepus, Supardi, bahwa untuk mengurangi kerumunan, maka Pemerintah Desa membagi menjadi 4 Kelompok. Selain itu, dirinya juga menjelaskan, pembagian sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh petugas dari BPN yang diwakili Didik, Budi, Sutrisno, Rahma.
Ditegaskan Supardi bahwa pengambilan sertifikat gratis tanpa adanya pungutan biaya sepeserpun.
"Jika ada oknum perangkat desa yang meminta uang atau biaya,segera dilaporkan kepada penegak hukum,"tegasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa metode PTSL ini merupakan program pemerintah melalui kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menyangkut : sandang, pangan dan papan. Program itu dituangkan dalam peraturan menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL merupakan program pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup. (Gunawan/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar