Batu Bara, suarakpk.com - Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19 dan untuk meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan, Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura menggelar razia prokes (fhoto) di Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Minggu (21/02/2021)
Intruksi Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan, SH MH menyebutkan, setiap Satuan di Polres dan Polsek Jajaran terus melakukan dalam razia Ops Yustisi secara gabungan TNI, POLRI dan Pemerintah Kabupaten, Intruksi ini disambut oleh Kapolsek Indrapura AKP Sandi, SH kemudian memerintahkan Bhabinkamtibmas Aiptu Ponidi bersama personil TNI / Polri dan Sat Pol PP melaksanakan Ops Yutisi di Kelurahan Indrapura tepatnya di titik keramaian masyarakat seperti Pajak Delima, Pertokoan dan Mini Market.
Menurut AKP Sandi, dalam Ops Yustisi tersebut “Ada 23 pelanggar Protokol kesehatan (prokes) yang terjaring yaitu 10 orang dihukum sanksi disiplin sebagai efek jera dengan mengucap Pancasila dan bernyanyi lagu wajib dan 13 orang diberikan teguran tertulis.
“ Sanksi hukuman disiplin itu diberikan untuk untuk efek jera bagi masyarakat agar terus disiplin dengan Protokol Kesehatan dan guna untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” tutur Kapolsek Indrapura.
Lanjut nya, dalam Operasi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan dan untuk tetap disiplin.
“ Ops Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol kesehatan,” pungkas Sandi..
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar