PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Tidak ingin tinggal diam, pengacara senior Kota Palangka Raya berinisial BE bentuk tim pengecara atas tudingan penggelapan dan penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Kalteng.
Dimana tim terdiri 15 orang advokat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ketua Dr M Nizar Tanjung SH MH CIL
2. Antonius Kristono SH
3. Rio Denamore Dau SH
4. Fridking Irawan SH
5. Barthel D Suhan SH MH
6. Gandi SH
7. Rusli Kliwon SH
8. Drs Malik Rochmainis SH MH
9. Meitin Alfun SH MH
10. Yuliusty SH
11. Mulyo N Sawang SH
12. Melkianus Unmehopa SH
13. Yohanes Surya Negara SH
14. Yufin Ardiansyah Milai SH
15. Yuanti SH
Kepada awak media, BE didampingi kuasa hukumnya mengatakan, dirinya sangat kecewa atas tindakan penyidik yang asal menetapkan tersangka, karena sampai sekarang (Jumat 19 Februari 2021) belum menerima surat penetapan tersangka atas laporan Martiasi Gawei (MG).
BE juga menyayangkan atas sikap dari kuasa hukum MG, dimana kuasa hukumnya langsung menyampaikan kepada media atas penetapan tersangka tersebut sehingga melanggar profesi sebagai pengacara. Padahal, sebagai advokat harus menyampingkan hal tersebut karena yang berwewenang adalah pihak penyidik. Tetapi sampai sekarang pihak penyidik belum ada menyampaikan secara resmi, baik secara lisan maupun surat resminya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pelapor (MG) dan kuasa hukumnya diduga melanggar Undang-Undang ITE dan pembunuhan karekter seorang advokat. Status tersangka belum tentu bersalah dan ini penggiringan opini.
"Saya siap menghadapi kasus ini. Saya juga sudah menunjuk 15 kuasa hukum dalam menangani kasusnya dan mereka adalah fakarnya dalam hal ini. Saya sampaikan juga sampai detik ini belum menerima surat penetapan tersangka yang dimaksud oleh pelapor dan pengacaranya dimedia. Tim kuasa hukum yang saya tunjuk sedang mengkaji kasus ini dan mempersiapkan langkah-langkah pembelaan. Penyampaian di media ini sangat menggiring opini dan membunuh karekter dan saya siap hadapi ini sampai mana pun". Sebut pengacara ternama ini di kantornya pada Jumat (19/02/2021).
Ia menuturkan, dalam kasus ini sangat aneh dan seolah-oleh dipaksakan karena tiba-tiba ada berita penetapan tersangka, apalagi belum ada surat resmi dilayangkan penyidik kepada dirinya.
"Saya diminta keterangan sebagai saksi 20 Oktober 2020. Kok tiba-tiba ada berita peralihan status, saya sendiri aja belum mengetahui". Ucap BE kepada awak media didampingi pengacaranya.
M Nizar selaku Ketua Tim Kuasa Hukum BE mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan atau membentengi rekan mereka yang terzolimi. Karena dari informasi berita yang disampikan pelapor (MG) dan kuasa hukumnya sangat bertentangan apalagi sampai dipublikasikan melalui media. Harusnya melalui prosedural penyampai tersangka bukan dari pelapor, melainkan pihak penyidik atau kepolisian yang menangani.
"Sikap yang dilakukan pelapor sudah melanggar mekanisme karena mendahuli penyidik untuk menyampakai kepada publik melalui pemberitaan. Begitu juga dengan kuasa hukumnya melanggar kode etik profes sebagai advokat". Ujar Ketua Tim Pengacara BE.
"Dalam KUHP ini masuk pelecehan dan penghinaan nama baik rekan kami sebagai pengacara. Tindakan pelapor sudah melakukan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 3, intinya penghinaan dengan ancaman pidana 4 tahun". Cetus Nizar.
Ketua Tim Pengacara BE menambahkan, pihak dalam waktu dekat akan melakukan tindakan dengan mengadukan balik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelapiran secara pidana juga akan tindakan dan hukum gugatan perdata. Selain itu juga akan melaporkan kuasa hukum pelapor bernama Suriansyah Halim ke dewan kehormatan dimana kuasa hukum itu bernaung, karena diduga melakukan kode etik profesi.
"Kami tidak akan tinggal diam, karena rekan sejawat kami tidak pernah menerima surat penetapan seperti yang disampaikan dalam berita itu. Jika benar ditetapkan tersangka, kami menilai ada pemaksaan kehendak dalam kasus ini karena untuk menetapkan tersangka dalam ketentuan KUHP harus terpenuhi semua alat bukti". Katanya.
"Bahkan kami menilai dari sisi lain, penyidik kurang profesional karena dalam Pasal 372 harus ada alat bukti, jadi kasus ini harus dihentikan. Langkah hukum melakukan gugatan praperadilan, gugatan perdata dan gugatan pidana. Selain itu, kami juga akan melayangkan surat kepada Kapolri, Divisi Propam dan Kabareskrim untuk mengusut kasus ini". Lanjutnya.
Ditempat yang sama, Antonius menerangkan, juga mempertanyakan atas penetapan tersangka teman sejawat mereka BE yang mana sampai sekarang belum ada surat resmi dari penyidik, namun di media atau berita sudah digembor-gemborkan oleh pelapor dan pengacaranya.
"Nah ini yang akan kami kaji, bila ada pelanggar ITE akan kami laporkan". Pungkas Ucap Antonius. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar