Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2021 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Januari 2021

Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2021

GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor; 188.44/575/KPTS/2020 tanggal 20 Nofember 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2021.

Hal tersebut ditindaklanjuti sesuai Surat Edaran Pemerintah Kota Gunungsitoli 30 Desember 2020 No. 560/9369/DPMPPTSP/2020 Tentang Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2021 ditandatangani Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua seperti dilansir Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli melalui akun group facebook sore tadi Rabu, (06/01/2021).

Dalam surat tersebut disampaikan 4 hal penting seperti "Upah minimum Kota Gunungsitoli tahun 2021 sebesar Rp. 2.603.245; sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun, sementara pekerja yang memepunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pengusaha wajib mberlakukan ketentuam struktur danskala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan, kecuali UMKM". 

Kemudian, "perusahaan/pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum Kota Gunungsitoli yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara dilarang untuk mengurang atau menurunkan upah". 

Terakhir, "perusahaan/pengusaha yang mampu membayar upah Minimum Kota Gunungsitoli yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja". 

Surat Edaran tersebut tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Tenaga Kerja RI di Jakarta, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumayera Utara di Medan. (TH-575.905)


1 komentar:

  1. Saya bukan untuk berkomentar. Tapi saya ingin bertanya.. apakah upah minimum yang di maksud ini sudah berlaku apa masih belum. Karena upah saya di tempat kerja saya. Cuma 1.080.000/ bulan

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)