Bejad...! Ayah Kandung Setubuhi Anaknya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Januari 2021

Bejad...! Ayah Kandung Setubuhi Anaknya

FOTO : Personel Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak kandung.


SERUYAN, suarakpk.com – Perbuatan sangat tidak beradab ini tidak patut untuk ditiru !!! Bagaimana tidak, seorang ayah kandung begitu teganya mencabuli putrinya sendiri.


Aksi bejad terduga pelaku Ru (49) terbongkar setelah korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (17) sudah tidak tahan terhadap perbuatan bejad ayah kandungnya, kemudian menceritakan kepada ibunya.


Lalu ibu korban melaporkan ke Satreskrim Polres Seruyan atas dugaan persetubuhan yang dilakukan suaminya.


“Pengungkapan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan ibu korban beberapa saat yang lalu". Kata Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan MN Alireza SIK mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi, Selasa (12/01/2021) sore.


Diterangkannya, jika Ru yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut telah menyetubuhinya sampai 20 kali.


“Berdasarkan informasi yang kita gali, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya wilayah Kecamatan Seruyan Hilir". Ungkap Kasat.


Pria dengan status pekerjaan swasta ini bahkan memberikan ancaman akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya dilaporkan kepada Polisi dan orang lain.


Tidak ingin buruannya kabur, terang Irfan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.


“Tak menunggu waktu lama bahkan dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku perkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kec. Seruyan Hilir”. Terangnya.


Kasat menambahkan, pelaku akan dikenakan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.


“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara". Pungkasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)