BLORA, suarakpk.com - Pelaksanaan ujian sekertaris desa (sekdes ) di Desa Mendenrejo Kecamatan Keradenan kabupaten Blora dilaksanakan Rabu (14/10) secara tertib dan lancar. Dimulai jam 09.00 - 11.30 wib.
Pihak desa memang membuka kesempatan kepada perangkatnya yang bersedia. Akirnya ada 2 orang peserta dari kepala Dusun Goito, nama siswoto dan Sujarwo kasi pelayanan Desa Mendenrejo.
Dari ke dua peserta nampak cukup tenang dalam menyelesaikan soal ujian sebanyak 100 soal dari umum dan ilmu pemerintahan, Perda Kab. Blora, bentuk soal pilihan.
Selesai ujian tertulis, langsung diadakan penilaian oleh panitia seleksi sekdes Desa Mendenrejo, yang dipimpin oleh kepala desa dan panitia dari tim kecamatan Keradenan sutarso, S.Sos., M.Si bersama stafnya dan dari pmd Blora, Dwi Edy Kabag pmd Blora selaku ketua tim pelaksanaan monitoring seleksi ujian tertulis sekabupaten Blora.
Panitia seleksi sekdes diketuai kepala Desa Kradenan Supari, BPD, Lkmd, Tokoh masyarakat.
Peserta Sujarwo dan Siswoto melakukan ujian tertulis secara baik, panitia seleksi ujian tertulis mengambil nilai tertinggi dan ketua panitia seleksi sekdes desa kradenan menetapkan Siswoto dengan skor 75 sebagai calon sekdes desa kradenan.
Saat memberikan keterangan kepada awak media suarakpk Jum'at (04/12), menanggapi opini dan tanggapan warga grup di Facebook menden gayeng, tentang adannya seleksi ujian tertulis sekdes di desa Jegong kecamatan jati yang dimuat di berita online suarakpk.com, rabu (03/12).
Sebagai kepala Desa Mendenrejo, pihaknya memberikan penjelasan kepada warga Desa Menden Kecamatan Kradenan, bahwa Desa Menden telah melaksanakan seleksi ujian internal sekdes yang pertama di Kecamatan Kradenan pada hari rabu (03/12) di ruang kecamatan Kradenan dan dihadiri camat Kradenan dan stafnya.
"Alhamdullilah sekdes sudah terpilih dan bisa segera menjalankan tupoksinya sebagai sekdes, karena peran sekdes sangat mendukung perannya di desa sebagai pendamping pembantu kepala desa mendenrejo," ungkapnya.
Awak media suarakpk juga mengkomfirmasi ke camat Kradenan Sutarso, S.Sos., M.Si , menjelaskan dan membenarkan bahwa desa mendenrejo telah mengadakan seleksi ujian internal sekdes hari Rabu, (03 /10) dengan dasar :
- Surat ijin Bupati Blora No.141.3/2513/2020, tentang mutasi perangkat Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
- Perda kabupaten Blora nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa yang telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Blora nomer 22 tahun 2018 perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten No. 16 tahun2016,tentang perangkat desa.
- Peraturan Bupati Blora No. 37 tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Blora no 6 tahun 2016, tentang perangkat desa yang telah diubah dengan peraturan Bupati Blora No. 36 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Blora No. 37 tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Blora No. 6 tahun 2016, tentang perangkat desa.
- Surat rekomendasi camat kradenan no 141.3/251/VII/2020,tanggal 9 juli 2020, perihal permohonan izin seleksi internal perangkat desa
- Surat kepala desa mendenrejo kecamatan keradenan No. 141.3/57, tanggal 09 Juli 2020, perihal izin seleksi internal mutasi perangkat desa yaitu sekretaris desa.
tugas sekdes menden sudah berjalan dengan baik dan sekdes bisa bekerja sesuai harapan kepala desa dan warga desa menden sesuai fungsinya. jelasnya. (Dwi red).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar