FOTO : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti kena cukai ilegal.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com -
Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi, Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan Tipe Madya Pabean (TMB) C Palangka Raya
menggelar pemusnahan Barang Milik Negara.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang
Milik Negara yang berasal dari barang dan/atau sarana pengangkut yang diamankan
oleh pejabat Bea dan Cukai berupa barang kena cukai ilegal.
Kepala
KPPBC TMB C Palangka Raya, Indra Sucahyo mengatakan, pada 2 Desember 2020
mereka memusnahkan barang bukti kena cukai ilegal yang berhasil diamankan di
lapangan.
“Barang
yang dimusnahkan berupa 70.642 batang
rokok ilegal, 2,311 gram tembakau iris, 7,82 liter liquid atau isi rokok
elektrik, 61,92 liter Minuman Mengandung Rtil Alkohol (MMEA) dan 53 butir
obat-obatan”. Sebut Indra Sucahyo dalam releasenya, Rabu (02/12/2020) pagi.
“Ini
keseriusan KPPBC MTB C Palangka Raya untuk menindak barang kena cukai. Memang
kita akui tahun 2020 ini sedikit mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelum,
kemungkinan ini juga atas kesadara para pelaku sehingga tidak mengelurang
perbuatannya. Dan tahun ini juga tidak ada tersangka”. Ungkapnya.
Ia
menambahkan, pada kesempatan tersebut KPPBC TMB C Palangka Raya juga
memusnahkan dua pucuk senjaga api jenis Ravolver/Yype Taurus dengan tahun
perolehan 1985 milik anggota yang sudah rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar